Hakim PTUN Menangkan Gugatan Mantan Guru MAN 1 Kisaran
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/hakim-ptun-menangkan-gugatan-mantan.html
Medan(ABP)
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Medan (PTUN) memenangkan gugatan mantan guru MAN I Kisaran Ika Irawan Tambunan, S.Pd terhadap Surat Keputusan Kepala Kantor (Kakan) Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : Kw.02/1-b/Kp.07.5/912/SK/2014 Tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian, tetanggal 9 September 2014, atas nama Ika Irawan Tambunan S.Pd. Rabu (14 April 2015).
Menurut majelis hakim, tindakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“tindakan tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : Kw.02/1-b/Kp.07.5/912/SK/2014 dinilai melanggar peraturan perundangn-undangan dan tidak sesuai dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik”, kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga mengatakan, tindakan mutasi tersebut dilakukan secara tergesa-gesa, dan alasan bahwa sekolah MAN 1 Kisaran telah kelebihan guru dinilai tidak obyektif karena MTs-S AR Rasyid Sei Rengas telah memiliki guru Penjas, dan akibat mutasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama menyebabkan MAN 1 Kisaran kekurangan tenaga pendidik.
Selanjutnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Herman Baeha memerintahkan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk mengembalikan Ika Irawan Tambunan ke Sekolah MAN 1 Kisaran.
Atas kemenangan tersebut, Anggota Tim Pusat Bantuan Hukum Serikat Guru yang menjadi kuasa hukum penggugat, TR Arif Faisal, mengucap syukur atas keputusan majelis hakim yang dinilai telah obyektif dan perduli pada nasib guru-guru yang sering kali diperlakukan semena-mena.(lina)

Posting Komentar