anakbangsapost

Tak Berikan Dakwaan Hakim Marahi JPU Dwi Nelly Nova

Medan(ABP)
Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembagian hasil keuntungan dengan terdakwa Korsela Kristantya Riyadi (26), terpaksa tertunda. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Karlen Parhusip sedikit kecewa dengan jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Nelly Nova yang belum memberikan dakwaan serta belum hadirnya penasehat hukum terdakwa dipersidangan, Rabu (29/04/2015).
Ilustrasi
"Kenapa terdakwa ini belum dapat dakwaannya. Jadi tolong kamu kasihkan dakwaannya,"perintah hakim dengan nada tinggi diiringi dengan memberikan surat dakwaan seketika juga dalam ruang persidangan diruang Chandra III Pengadilan Negeri Medan.
Tak hanya menegur jaksa, majelis hakim juga menanyakan terdakwa. "Kamu terdakwa apa didampingi penasehat hukum, kalau kamu didampingi penasehat hukum maka pekan depan dia harus dihadirkan dalam persidangan,"tegur majelis hakim lagi.
Jadi karena belum bisa dibacakan dakwaannya, makanya sidang ditunda hingga pekan depan.
Sebagaimana diketahui, Korsela warga Jalan Emas 27 RT/RW 002/020 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimibing Kota Malang, Jawa Timur, harus mempertanggungjawabkan perbuatan karena telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Kadri Wong hingga mengalami kerugian Rp 800 juta lebih.
Dimana sekitar Desember 2012 lalu, korban dan teman-temannya diajak oleh Vivi untuk menghadiri acara persentasi tentang proyek pertambangan Batu Kapur dikawasan Bojonegoro yang dikelola PT Muda Mudi, yang saat itu diakui sebagai milik terdakwa.
Alhasil dengan tipu daya mendapatkan keuntungan yang menggiurkan bagi para investor mendapatkan 6 persen setiap bulannya. Maka tanpa rasa ragu Kadri Wong bersama-sama temannya tertarik untuk bergabung dengan perusahaan milik terdakwa, yakni PT Muda Mudi.
Kadri Wong yang merasa yakin dengan perkataan terdakwa, langsung mentransfer uang sebesar Rp 50 juta kepada rekening terdakwa. Untuk menyakinkan korbannya, kalau bisnis tersebut ada selanjutnya terdakwa langsung mengirimkan 12 lembar giro kepada Kadri Wong. Untuk setiap giro berisikan uang yang siap dicairkan sebesar Rp 3 juta.
Kemudian sekitar 13 Maret 2013, Kadri Wong kembali menyetorkan modalnya sebesar Rp 255.000.000,- yang ditransfer ke rekening PT Muda Mudi di BCA yang kemudian dilampirkan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh Vivi, terdakwa dan Andrioanus.
Setelah pembayaran uang ini terdakwa kembali memberikan 10 giro kepada korban, dimana setiap giro berisikan dana Rp 7.650.000,-, Rp 19.125.000,-, dan 1 Lembar senilai Rp 280.000.000,-.
Melihat angka keuntungan yang sangat fantastis dari jumlah giro yang diperolehnya, maka Kadri Wong kembali menanamkan modal untuk pengelolaan tambang batu kapur yang merupakan milik terdakwa, sebesar Rp 500 juta melalui rekening BCA ke PT Generasi Muda Berkarya. Sama dengan sebelumnya, terdakwa kembali memberikan sejumlah giro, yang berisikan uang Rp 525 juta dan Rp 25 juta.
Namun ketika korban hendak mencairkan giro yang diberikan terdakwa ternyata tidak bisa dicairkan, hal ini dikarenakan kedua rekening atas nama PT Generasi Muda Berkarya dan PT Muda Mudi di BCA telah ditutup.
Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata uang yang selama ini disetorkan korban ternyata bukan untuk penanaman modal pertambangan batu kapur akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian merasa tertipu korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dimana untuk kasus ini terdakwa dikenakan pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lin)

Related

Hukum 6101725325243225085

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item