Korupsi Pengadaan Mobil Dinas PPK DPKAD Gunung Sitoli Divonis 2 Tahun
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/korupsi-pengadaan-mobil-dinas-ppk-dpkad.html
MEDAN(ABP)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemko Gunung Sitoli, Martin Itali Zendarto, divonis 2 tahun penjara, Selasa (31/3/2015).
![]() |
| Ilustrasi |
Majelis Hakim yang diketuai Dwi Dayanto menilai, terdakwa Martin Itali Zendarto terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp892,2 juta dalam pengadaan 35 unit mobil dinas untuk Pemko Gunung Sitoli tahun 2011.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.
Selain penjara, hakim juga memerintahkan agar terdakwa Martin Itali Zendarto untuk membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun hakim tidak lagi membebani terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) karena sudah dikembalikan sebelumnya.
Menanggapi putusan hakim ini, terdakwa Martin Itali Zendarto menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunius Zega. JPU dari Kejari Gunung Sitoli ini menyatakan pikir-pikir.
Sekadar diketahui, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, dijelaskan terdakwa Martin Itali Zendrato selaku PPK melakukan perbuatan korupsi tersebut secara bersama-sama dengan Bekas bendahara DPRD Kota Gunungsitoli, Firman Harefa dan Rugun CF Manullang, Direktur CV Prima Perkasa.
Jaksa mengatakan, untuk pengadaan 35 unit mobil dinas yang diperuntukkan bagi anggota DPRD dan Pemko Gunung Sitoli dianggarkan dana sebesar Rp8,7 miliar. Terdakwa Rugun kemudian mengajukan surat penawaran untuk mengikuti lelang pengadaan mobil dinas tersebut.
"Setelah melalui proses lelang, CV Prima Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan tawaran Rp8,638 miliar," kata jaksa.
Menurut jaksa, dalam dokumen penawaran yang diajukan, terdakwa melampirkan dokumen yang tidak benar seolah-olah dikeluarkan instansi resmi. Yakni jaminan penawaran dari Bank Sumut sebesar Rp172.856.320, sehingga terdakwa seharusnya tidak sebagai pemenang lelang.
Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga ada melakukan pemesanan barang sebelum proses pelaksanaan evaluasi penawaran dan pengumuman pemenang lelang serta mendapatkan diskon pembelian sebesar Rp131.161.500.
Menurut jaksa, diskon pembelian kendaraan dinas tersebut merupakan hak negara. Dan kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut sebesar Rp892,2 juta. (lina)

Posting Komentar