Hari Ini, Liberty Pasaribu Dipanggil Kejari Balige
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/hari-ini-liberty-pasaribu-dipanggil.html
Medan(ABP)
Hari ini, dijadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Tobasa Liberty Pasaribu. Hal ini diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Balige di Porsea, Parada Situmorang,saat dikonfirmasikan wartawan, Selasa (07/04/2015), melalui sambungan telephon selulernya.
![]() |
| Wakil Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu |
"Tim Penyidik Kejari Balige telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu terkait perkara kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa, sebesar Rp 1.2 Milliar pada tahun 2006", ujarnya.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Wabup Tobasa Liberty Pasaribu, untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (08/04/2015) di Kejari Balige. Ditegaskan Parada, kehadiran Liberty dalam kasus tersebut sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Herijon Panjaitan yang terlebih dahulu telah dilakukan penahanan di Rutan Tanjungusta Medan.
Pemeriksaan ini untuk merampungkan proses pemberkasan pemeriksaan terhadap Herijon Panjaitan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Medan. Keterlibatan Liberty dalam kasus ini pada saat menjabat Sekda Pemkab Tobasa.
Dikatakan Parada, dari hasil penyidikan, Liberty salah seorang yang paling mengetahui dan terlibat dalam pembayaran tersebut.
Lebih lanjut, Parada mengatakan selain memanggil Liberty dalam kasus ini. Penyidik dalam pekan ini juga memanggil Herijon ke Kejari Balige, untuk pemeriksaan sebagai tersangka, yang direncanakan Jumat (10/04/2015), mendatang.
Tak hanya Liberty dan Herjon yang dipanggil dalam kasus ini, Mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus juga telah dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan pada Senin (13/04/2015), penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Monang Sitorus.
Sebelumnya, penyidik Cabang Kejari Negeri (Cabjari) Balige di Porsea bersama Kejari Balige, telah memulai proses penyelidikan keterlibatan Liberty dalam perkara tindak pidana korupsi ini pada Mei 2014. Penyelidikan itu dilakukan setelah mereka menetapkan Herijon Panjaitan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tobasa ketika itu, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pada November 2014, penyidik meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Penyidikan dan pemeriksaan pun terus berlanjut setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik dengan nomor B 657/F2/FJ.1/03/2015 tertanggal 5 Maret 2015.
Untuk kasus ini, pengurus Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) melalui Bendahara Umumnya, Nanser Sirait, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.2 Milliar kepada pihak penyidik.
Penetapan Liberty sebagai tersangka, berarti sudah dua pemimpin aktif di Tobasa yang terbelit perkara korupsi. Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak bahkan sudah duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Medan.
Saat ini dia diadili dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi, dan pencucian uang terkait proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan akses jalan dan basecamp PLTA Asahan III yang merugikan negara Rp 4,4 miliar.(lina)

Posting Komentar