Hasban Ritonga dan Chairul Anwar Dituntut 1 Tahun Penjara, 2 Tahun Masa Percobaan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/hasban-ritonga-dan-chairul-anwar.html
Medan(ABP)
Terkait kasus sengketa lahan tapal batas sirkuit pancing Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deliserdang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Dahlan Sinaga. “Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut kedua terdakwa yakni Khairul Anwar dan Hasban Ritonga hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,"ujar Jaksa, Selasa (7/4/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
![]() |
| Hasban Ritonga dan Khairul Anwar |
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemvropsu non-aktif, Hasban Ritonga dan Khairul Anwar, mantan Kadispora Sumut, dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Disebutkan jaksa, keduanya bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai pegawai negeri sipil dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak.
" Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan seperti yang diatur dan diancam dengan Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas jaksa.
Dalam amar putusannya, Jaksa menyebutkan, hal yang meringankan karena sudah adanya perdamaian antara kedua terdakwa dalam hal ini Pemprovsu dengan pihak PT Mutiara development.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Hal yang meringankan, telah ada perdamaian antara Pemprov Sumut dengan pelapor PT Mutiara Depelovment dengan mengembalikan tapal batas tanah,” papar jaksa
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menunda persidangan. Mereka menjadwalkan sidang akan dilanjutkan Kamis (16/4) pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Hasban dan Khairul Anwar diseret ke pengadilan berdasarkan laporan Ito Suhardi, selaku kuasa hukum PT Mutiara Development tertanggal 3 Maret 2014. Perseroan merasa dirugikan karena sebagian tanah milik mereka dimasukkan dalam lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang.
Hasban dan Khairul sempat ditahan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu 22 Oktober 2014. Namun, belakangan penahanan keduanya ditangguhkan dengan jaminan dari Pemprov Sumut.
Seusai persidangan, Hasban Ritonga berharap mendapatkan keadilan. Begitupun dia menyatakan optimistis tidak bersalah dalam perkara ini. “Kita menunggu keputusan hakim. Fakta-faktanya kan relevansinya kurang. Pasal 424 itu kan sesunggunya bukan kami yang berwenang mengeksekusi itu.
Saya optimistis tidak bersalah karena tidak dalam kewenangan saya untuk mengembalikan itu lahan. Tidak kapasitas saya untuk bisa menyerahkan aset. Kalau saya melakukan itu, maka saya dalam posisi lebih salah lagi. Karena ada Permendagri 17 yang melarang itu. Kita hanya memediasi,” ucapnya.
Hasban Ritonga, sempat menjadi Sekda Pemprovsu saat statusnya menjadi tersangka dan terdakwa. Pelantikan yang didasarkan pada Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014. (lina)

Posting Komentar