anakbangsapost

Disdukcapil Padangsidimpuan Sosialisasi Akte Perkawinan Non Muslim

Padangsidimpuan(ABP)
Pencatatan perkawinan merupakan bagian dari pencatatan sipil yang mencatat peristiwa penting yang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kwarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
staf,Kabid Catatan Sipil Endamora,Pdt. RL Gultom.STh, MA,
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Fakhruddin 
Siregar,S.Sos,dan staf. saat menyampaikan materi pada peserta 
acara sosialisasi pencatatan sipil akte perkawinan non muslim 
di Aula SMK Negeri 1 Padangsidimpuan,Jl Sutan Soripada Mulia, 
Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2015).
Demikian dikatakan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Fakhruddin Siregar S.Sos, dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi pencatatan sipil akte perkawinan non muslim di Aula SMK Negeri 1 Padangsidimpuan,Jl Sutan Soripada Mulia, Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2015).
Dijelaskannya juga setiap perkawinan yang dilangsungkan di Indonesia wajib dicatatkan sesuai dengan Undang-undang No 1 tahun 1974 Tentang perkawinan dimana ketentuan tersebut berlaku juga untuk perkawinan campuran yang dilaksanakan di Indonesia.
Penerbitan Akte Perkawinan yang beragama Islam oleh Kementerian Agama Islam melalui KUA sementara untuk yang beragama Non Muslim dicatat oleh Disdukcapil dimana perkawinan berlangsung, kata Fakhruddin.
Tujuan pencatatan perkawinan yaitu memberikan status dan kapasitas hukum atas peristiwa perkawinan seseorang, memberikan perlindungan data pribadi penduduk yang berkaitan dengan perkawinan dan tertib administrasi kependudukan.
Sementara salah seorang narasumber, Pdt. RL Gultom.STh, MA, dalam makalahnya menyebutkan perlu menghormati pernikahan karena pernikahan dan rumah tangga adalah lembaga yang didirikan oleh Allah sendiri.
Disebutkannya juga Pernikahan bukanlah bersifat temporer melainkan seumur hidup sampai maut memisahkan dan tidak ada ruang atau celah sedikitpun yang memungkinkan diberikannya izin pernikahan sesama jenis dan perceraian baik oelh gereja, apa lagi oleh Allah dan jika percaraian dilakukan berarti pemberian dan penyatuan oleh Allah dianggap tidak baik sehingga tidak perlu dipertahankan. (Bal)

Related

Sumut 1873226169333867529

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item