anakbangsapost

Korupsi USU, Kejari Medan Telah Limpahkan Berkas Lima Tersangka

Medan(ABP)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Farmasi Fakultas Farmasi dan peralatan Etnomusikologi pada Fakultas Sastra tahun 2010 ke Pengadilan Tipikor Medan kemarin.
Berkas lima tersangka itu yakni, Mantan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) prof Dr. Sumadio Hadisahputra, Suranto, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Hasrul, Ketua panitia pengadaan barang. Kemudian pihak rekanan dari PT.Sean Hulbert Jaya, Siti Ombun Purba, Direktur PT Marell Mandiri,
Elisnawaty.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, kepada wartawan, Selasa (14/4) siang, membenarkan pelimpahan tersebut.
"Senin (13/4) kemarin sudah dilimpahkan ke Pengadilan,"ucap Haris.
Haris menyebutkan, sebelum melimpahkan pihaknya telah meneliti dakwaan sehingga telah siap dilimpahkan untuk diadili. "Kita sudah terliti ulang. Jaksa penuntut umumnya langsung yang melimpahkan "ujar Haris.
Sementara, saat disinggung adanya keterlibatan Pembantu Rektor (PR) II USU, Armansyah Ginting yang terungkap di persidangan. Haris menambahkan, pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan tersebut. Sebab, dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mengarah ke Armansyah tersebut.
"Keterlibatannya sejauh mana. Kita sedang mendalami, kalau dari tupoksinya ada, dari alat bukti juga ada. Kan aneh orang yang ada tupoksinya dia mengatakan tidak tahu. Jadi tidak tetutup kemungkinan. Tetapi untuk menetapkan tersangka tidak gampang,"jelasnya.
Haris mengaku hal serupa bisa saja terjadi kepada mantan Rektor USU, Syahril Pasaribu. Namun lembaga adhyaksa itu enggan teburu-buru, menyimpulkan keterlibatan para petinggi di kampus pemerintah tersebut.
Diketahui, seluruh pengerjaan pengadaan barang di dua fakultas itu, dikendalikan oleh anak perusahaan Permai Grup milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Untuk Fakultas Farmasi USU mendapat anggaran pengadaan peralatan farmasi dan Etnomusikologi USU sebesar Rp 30 miliar. Sementara untuk anggaran proyek lanjutan sebesar Rp 15 miliar bersumber APBN TA 2010.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 13 Oktober 2014 terdapat kerugian negara sebesar Rp 10.462.944.777 pada pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi USU dan kerugian negara sebesar Rp 3.226.814.413 pada pengadaan peralatan di Etnomusikologi Fakultas Sastra USU. Sedangkan, Total kerugian negara pada pengadaan peralatan di dua fakultas tersebut yakni Rp 13.689.759.190 miliar.
Seluruh tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Sementara seorang tersangka lagi, Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan dengan kasus yang sama.(lina)

Related

Hukum 6695739572449774637

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item