anakbangsapost

Tuntutan Belum Siap, Kasus Pencurian Ikan Ditunda

MEDAN(ABP)
Sidang pencurian ikan di perairan TanjungBalai kembali tertunda, selain kehadiran terdakwa yang belum bisa dihadirkan jaksa dalam persidangan juga dikarenakan tuntutan belum siap. Ini terungkap dalam persidangan lanjutan yang berlangsung diruang Citra, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/03/2015).
Jaksa Penuntut Umum, Ranu Wijaya mengatakan, tuntutan belum siap karena harus dikirim terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung. "Untuk kasus illegal fishing ini, tuntutan harus ditandatangani dulu dari Kejagung. Jadi, dari Kejari Tanjung Balai kami kirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara lalu dikirim lagi ke Kejagung, baru nanti dari Kejagung dikirim ke kami. Setelah itu baru tuntutannya bisa dibacakan," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya meminta waktu kepada Majelis Hakim yang diketuai Supomo untuk meminta waktu hingga sepekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Usai sidang, Ranu menjelaskan, sampai sekarang pihaknya tidak dapat menghadirkan terdakwa karena tidak diketahui keberadaannya. "Ya, gimana lagi, terdakwanya kan masih kita cari, dia masuk daftar pencarian orang (dpo)," katanya.
Dia menambahkan, pada awalnya Soeu dititipkan di kantor Imigrasi Tanjung Balai dan kemudian menghilang sejak itu. Ketika ditanya kemungkinan terdakwa melarikan diri, menurutnya akan sulit. "Gak akan kemana-mana dia tu. Masih di sini-sini aja tu. Dia kan gak ada passport ato kartu identitas lainnya," ungkapnya.
Terkait menghilangnya terdakwa Soeu dari penitipan di kantor Imigrasi Tanjung Balai, menurut Humas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumut, Safawi, bisa jadi dari Imigrasi Tanjung Balai diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.
Ketika dikonfirmasi melalui telefon seluler, Kepala Rudenim Belaran, Purbanus Sinara mengatakan bahwa sejak Desember hingga Maret, pihaknya tidak ada penitipan tersangka kasus illegal fishing dari Myanmar atas nama Soeu. Menurutnya, Kantor Imigrasi Tanjung Balai masih wilayah kerja dari Rudemim Belawan. "Di tempat kami ini, di Rudenim Belawan tidak ada orang dari Myanmar dengan kasus ilegal fishing, yang ada dari pengungsi. Rohingnya," katanya singkat.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Pengadilan Negeri Medan menyidangkan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran terdakwa Soeu, warga negara Myanmar selaku nahkoda yang ditangkap tangan pada akhir Desember 2014 bersama 4 orang anakk buah kapal (ABK) saat mencari ikan perairan Tanjung Balai di Zona Ekonomi Ekslusif. Sejak penangkapan tersebut, Soeu melarikan diri dan sampai saat ini tak diketahui keberadaannya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa hanya bisa menghadirkan 2 orang saksi ABK, warga negara Myanmar dengan alasan bahwa untuk saksi cukup 2 orang saja.
Dalam sidang tersebut, dua orang saksi, Moi dan Kokow mengatakan bahwa kapal tempatnya bekerja berangkat dari Myanmar. Di lokasi tersebut, kapalnya sudah 4 hari sebelumnya mencari ikan. Dirinya tidak tahu menahu mengenai surat-surat izin yang diperlukan untuk menangkap. Dirinya juga tidak tahu sedang berada di mana. "Hanya tahu mencari ikan, dan digaji setiap minggunya," katanya kepada hakim melalui penerjemahnya, Muhammad Jabbar.
Moi juga mengatakan bahwa sejak ditangkap, dirinya dititipkan di kantor Imigrasi Tanjung Balai. "Kami hanya berempat saja, Soeu terpisah dari kami, dia disimpan di kamar yang lain. kami dipisahkan, kami tak pernah berhubungan lagi," kata Jabbar pelan.
Hakim juga sempat menegur saksi dari TNI AL terkait kaburnya Soeu. Hakim menyebutkan, bahwa sebenarnya sudah ada Standard Operational Procedure (SOP) penyerahan di tingkat penyidikan. Menurutnya, jika SOP tersebut dijalankan, nahkodanya tak akan lari. "Karena menurut kami, kita diberi kewenangan untuk lakukan penegakan hukum untuk jamin peradilan ini. Kalo dijalankan, nahkodanya tak akan kabur. SOP jelas lho, bapak-bapak dari tentara pasti tahu," ujarnya.
Pernyataan hakim tersebut dikarenakan kedua saksi terlihat gugup menjawab pertanyaan hakim. "Saat penyerahan barang bukti dan 5 orang ini, apa ada berita acaranya, kepada siapa bapak serahkan," katanya.
Mulkan yang setiap ditanya hakim selalu menjawab dengan kata 'siap' terlihat gugup menjawab pertanyaan hakim. Dikatakannya, dirinya sudah menyerahkan surat serah terima kepada Pasop di darat. "Siap. Ada saya buat berita serah terima. Di darat yang terima penyidik di pos pasop," katanya.
Jaksa Friska Afni, terdakwa dikenai dengan pasal Pasal primer dan subsider 85 dan pasal 45 UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan. 
"Karena ditangkap di ZEE dan itu warga negara asing, tidak bisa dilakukan penahanan dan hanya dititipkan di Imigrasi, dan kami pun tak pernah bertemu dengan terdakwanya. Menurut perundang-undangan tetap bisa disidangkan secara in absentia," katanya.(lina)

Related

Hukum 4585232763777345551

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item