Terlalu Sore, Sidang Mantan Kakopkar PDAM Tirtanadi Batal Digelar
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/terlalu-sore-sidang-mantan-kakopkar.html
MEDAN(ABP)
Pengadilan Tipikor Medan yang seyogyanya menggelar persidangan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut tahun 2012 senilai Rp5 miliar dengan terdakwa Mantan Kepala Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar, pada Selasa (10/03/2015) batal digelar.
Pembatalan itu dikarenakan majelis hakim tipikor, Mahyuti membatalkan persidangan dikarenakan jadwal persidangan terlalu kesorean. "Persidangan batal digelar karena majelis hakim menundanya,"ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH, Selasa (10/03/2015) saat dikonfirmasi melalui telephon seluler.
Padahal terdakwanya, sudah hadir pada pukul 12.30 tadi. "kita sudah hadirkan, namun panitera menyatakan persidangan ditunda,"ujar Netty sembari menunggu jadwal persidangan.
Netty jaksa dari Kejatisu belum bisa memastikan persidangan bakal digelar, hanya saja Netty menyebutkan pihak penuntut umum telah menyiapkan dakwaan dan membagikan foto copy dakwaan kepada terdakwa.
Dari Pantaun wartawan, Subdarkan sudah hadir pada pertengahan hari.
Namun majelis hakim menolak menyidangkan karena terlalu kesorean dan menunda persidangan pada hari yang belum ditentukan.
Dari informasi yang diperoleh majelis hakim menginginkan persidangan digelar pada pagi hari, mengingat padat jadwal persidangan kasus pidana umum, perdata dan kasus perikanan serta keperdataan. (lina)
Posting Komentar