anakbangsapost

Mantan Rektor USU Bersaksi

MEDAN(ABP)
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi dan Etnomuskilogi USU tahun
Anggaran 2010 yang merugikan negara Rp13,4 miliar kembali berlangsung di pengadilan tipikor Medan. pada persidangan ini pihak jaksa penuntut umum (JPU) Netty Silaen menghadirkan Mantan Rektor Universitas Sumatra Utara, Prof Chairuddin Panasunan Lubis sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Hadi selaku PPK dalam proyek pengadaan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Mantan Rektor USU ini menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan Prof Sumadio selaku Dekan Farmasi untuk mengusulkan proyek pengadaan. Namun diakuinya ketika masih memimpin USU, pada tahun 2009, USU pernah mendapatkan bantuan peralataan dari kementerian sebesar Rp29 miliar untuk peralatan Etnomusikologi.
Namun pengerjaan tidak dilaksanakan karena bertepatan di penghujung tahun dan dirinya juga telah memasuki masa pensiunan, maka
dirinya memerintahkan PR II dan PR V USU untuk mengembalikan dana tersebut.
Namun proyek pengadaan itu tidak diketahuinya karena di 2010, sebab dirinya sudah tidak menjabat Rektor USU. Pada persidangan
tersebut, Chairuddin juga menyebutkan sebagaimana kesaksiannya sewaktu penyidikan, bahwa dirinya pernah dijumpai Sumadio. Ketika itu Sumadio mnengaku pernah mendapatkan perintah dari Pembantu Rektor II USU, Prof Armansyah Ginting bahkan saat dipenyidikan dirinya mengetahui proyek tersebut masih dikerjakan PR II USU tersebut.
Dihadapan majelis hakim, Dwi Dayanto juga membantah bahwa dirinya pernah dihubungi oleh pihak tertentu baik dari DPR maupun kementerian untuk membantu agar pencarian dana proyek bisa dicairkan.
Chairuddin juga menegaskan dirinya juga tidak mengenal siapa Mindo apalagi sampai bertemu. Keterangan ini disampaikan Chairuddin dalam persidangan yang membantah semua keterangan Mantan Manager Marketing PT Permai Group, Mindo Rosalina Manulang yang pada pekan lalu pernah bertemu dengan Chairuddin untuk mengurus pencairan proyek di dua fakultas Universitas Sumatra Utara.
Dalam persidangan tersebut, Chairuddin juga mengaku tidak pernah melihat proposal yang diajukan Sumadio. Karena sewaktu dirinya memimpin USU, pengurusan maupun pengerjaan proyek langsung diserahkan kepada PR II dan PR V USU, sedangkan penerbitan SK PPK
yang menandatanganinya pihak Sekjen Kemendiknas.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kasubbag Rutin dan Pembangunan Universitas Sumatera Utara, selaku PPK, Abdul Hadi bersama tersangka lainnya dinilai melakukan mark-up pengadaan barang senilai Rp 25 miliar untuk peralatan farmasi dan Rp 15 miliar untuk f armasi lanjutan.
Sementara untuk pengadaan peralatan farmasi, pelelangan dilakukan tidak terbuka sehingga hanya satu grup perusahaan yang
memonopoli pelelangan. Berdasarkan hasil audit BPKP Sumut pada pengadaan tersebut, timbul kerugian negara Rp13,4 miliar. (Lina )

Related

Hukum 8054097116543189230

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item