Buron, Hakim Perintahkan Soeu Bayar Denda Rp 1,5 M dan Kapal Ikan Berbendera Malaysia Dibakar
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/buron-hakim-perintahkan-soeu-bayar.html
MEDAN(ABP)
Majelis Hakim perikanan Supomo memutuskan 1 unit kapal KMP PKFA 7835 GT 79.50 berbendera Malaysia, 1 unit alat tangkap pukat/trawl yang telah ditangkap untuk segera dimusnahkan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang kasus pencurian ikan diperairan Indonesia yang berlangsung diruang Tirta Lantai II, Gedung Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/03/2015).
Sidang yang berlangsung tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia, majelis hakim juga menghukum Soeu warga negara Myanmar yang masih berstatus buron tersebut untuk membayar denda Rp 1.5 Milyar atau apabila tidak sanggup membayarnya digantikan kurungan badan selama 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar merampas berupa peralatan yang ada di dalam kapal, diantara 1 unit mesin pokok, 1 unit GPS, 1 unit echo sounder, hasil lelang 2 ton ikan sebesar Rp 1,3 juta dan lain.
Soeu terbukti bersalah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing (Malaysia) di wilayah ZEEI tanpa dokumen sebagaimana diancam pasal 93 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 pasal 102 jo pasal 104 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dimana untuk kasus ini, majelis hakim menyatakan, bahwa pelaku tidak bisa dijatuhi hukuman penjara karena terdakwa menangkap ikan di wilayah ZEE yang dikelola Pemerintah RI dan hanya bisa dijatuhi hukuman pidana denda.
Sebelum pembacaan vonis hakim, jaksa penuntut umum, Friska dan Ranu Wijaya membacakan amar tuntutannya. Amar tuntutan jaksa,
sama dengan putusan hakim, dengan denda Rp 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Usai sidang, jaksa Friska mengatakan, terkait putusan hakim dirinya akan berkoordinasi dengan atasan terlebih dahulu termasuk pemusnahan kapal.
Jaksa juga menyebutkan terdakwa Soeu yang kabursudah dinyatakan buronan.
Sebagaimana diketahui, Soeu ditangkap bersama 4 anak buah kapal (ABK) yang juga warga negara Myanmar pada 29 Desember 2014 lalu
oleh TNI Angkatan Laut setelah dihadang puluhan perahu nelayan tradisional di posisi 03 32 539 Lintang Utara 100 00 360 BT l.
Kapal berbendera Malaysia tersebut, yang mana Soeu sebagai nahkoda, tidak memiliki dokumen dan menggunakan alat tangkap
pukat/trawl. Di dalam kapal yang sudah berada di lokasi selama 4 hari tersebut ditemukan 2 ton ikan.
Kelima tersangka kemudian digiring menuju pos di darat oleh TNI AL yang menangkapnya untuk diserahkan. Kemudian, kelima tersangka tersebut dititipkan ke Kantor Imigrasi di Tanjung Balai. Saat itu, kamar Soeu dipisahkan dari 4 ABK. Sejak itu, Soeu menghilang. (Lina)
Posting Komentar