Korupsi Alkes Simalungun Wan Kek Dijebloskan ke Tanjung Gusta
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/korupsi-alkes-simalungun-wan-kek.html
MEDAN(ABP)
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Wan Kek Ali Sumitro, 47, Direktur CV Bina Husada, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Penegasan ini disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Chanbdra Purnama Pasaribu kepada wartawan, Kamis (5/3/2015).
![]() |
| Ilustrasi |
Dikatakannya, tersangka Wan Kek mereka tahan karena sudah dua kali mangkir ketika dipanggil penyidik. Penetapan tersangka terhadap Wan Kek ini juga merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.
"Ini penahanan pertama kepada tersangka Wan Kek. Kita tahan dia selama 20 hari ke depan," kata Hendry, kepada wartawan di Kejati Sumut, kemarin.
Dijelaskannya, tersangka Wan Kek terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kecurangan pada proyek pengadaan Alkes tersebut. Bukan hanya itu, tersangka Wan Kek juga berperan melakukan monopoli untuk membeli merek tertentu. Padahal diketahui, merek tersebut tak sesuai dengan spek dalam kontrak proyek tersebut.
"Tersangka Wan Kek juga sebagai peserta lelang dengan menggunakan perusahaan PT Buana Husada Alkesindo. Dimana dalam perusahaan itu dia menjabat sebagai Wakil Direktur," katanya.Selain itu, kata Hendry, tersangka Wan Kek juga berperan mengatur pemenang tender dalam proyek tersebut. Untuk itu, pihaknya memberatkan semua kerugian negara kepada tersangka Wan Kek.
"Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.
Pantauan wartawan di Kejati Sumut, tersangka Wan Kek sempat meminta agar dia jangan ditahan penyidik. Bahkan dia sempat menelepon seseorang untuk meminta dia supaya jangan ditahan.
Wan Kek pun sempat menolak untuk menandatangani surat penahanannya.
"Bagaimana, tidak mau tanda tangan atau gimana? Kalau pun surat penahanan ini tidak Bapak tanda tangani tidak masalah. Kami tetap akan menahan Bapak," kata Hendry kepada Wan Kek.Wan Kek pun kembali menelepon seseorang dengan memberitahukan dia akan ditahan. "Bagaimana ini, saya ditahan katanya," kata Wan Kek dalam telepon tersebut.
Setelah menelepon beberapa orang, akhirnya Wan Kek pun menandatangani surat penahanannya tersebut. Tak lama kemudian, penyidik pun memboyongnya ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Medan.Wan Kek yang diwawancarai wartawan menolak berkomentar soal penahanannya itu.
"Saya tidak bisa komentar. Nanti saja ya," katanya sebelum masuk mobil tahanan.Sekadar diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menahan tiga orang. Yakni, Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Andrianto selaku rekanan.
Dugaan korupsi ini bermula saat Pemkab Simalungun mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 miliar untuk pengadaan Alkes di RSUD Perdagangan. Namun, penyidik menemukan dalam pelaksanaan proyek tersebut banyak kejanggalan.
Mulai dari alkes yang didatangkan tidak sesuai spek hingga adanya mark up harga yang dilakukan rekanan.Kasus korupsi alkes ini, juga terjadi di beberapa daerah di Sumut.
Diantarnya, di RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), RSUD Panyabungan, Kabupaten Madina, RSUD Dr. Tengku Mansyur, Kota Tanjung Balai dan RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Dimana di daerah tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 miliar dan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan di beberapa Kabupaten/Kota.(lin)

Posting Komentar