Karyawan PT Samawood Dipecat Sepihak Personalia : "Tidak Ada Uang Pesangon"
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/karyawan-pt-samawood-dipecat-sepihak.html
Tanjungmorawa(ABP)
Sungguh aneh yang terjadi pada PT. Samarwood, melakukan pemecatan pada karyawannya tanpa ada memberi peringatan seperti perusahaan lainnya.
Tak terima lantaran mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Samawood, membuat puluhan karyawannya melakukan aksi didepan pabrik di Jalan Jalan Jalan Sei Blumei Hilir No 17 KM 16 Tanjung Morawa, Senin (30/3/2015) pagi.
Para karyawan mengaku kalau tidak diijinkan masuk untuk bekerja dan diberikan surat selembar tentang pemberhentian. Alasan pihak perusahaan yang bergerak di bidang mebel ini dikarenakan para karyawan merupakan provokator saar terjadinya aksi mogok buruh beberapa waktu lalu. Padahal saat aksi tersebut dilakukan seluruh karyawan sekitar 1000 lebih secara spontanitas melakukannya secara bersama, namun hanya beberapa orang yang diberhentikan.
"Kenapa cuma kami saja yang dipecat, padahal semua karyawan berdemo, ini tidak adil," teriak karyawan.
Sementara menurut salah seorang pekerja yang sudah 23 tahun bekerja di pabrik tersebut, mengatakan kalau tadi pagi dirinya tidak diijinkan masuk dikarenakan sudah dipecat dan diberikan surat pemecatan dengan alasan sebagai provokator.
"Siapa yang provokator, kami itu semua lakukan aksi secara spontanitas, dan itu seluruh karyawan. Terus kenapa kami dianggap provokator dan dipecat, kenapa gak semuanya, karena ada beckingnya," ujar Kasim pria berkumis tipis ini.
Menurutnya kalau aksi yang dilakukan terkait adanya pemotongan gaji dari Pajak Penghasilan (PPh), yang terlalu besar namun tidak ada dilakukan sosialisasi.
"Kami menanyakan soal potongan pajak yang sampai 100 ribu sampai ada 200 ribu, padahal gaji kami cuma 2 juta. Dan tidak ada sosialisasinya, makanya kami melakukan mogok kerja," ungkap yang mengaku bingung akan kerja apa lagi setelah dipecat ini.
Sama halnya Edirson Saragih dan Ningsih kurniawaty, yang mengatakan kalau aksi mogok kemarin dilakukan spontanitas dan secara menyeluruh.
"Kenapa kami saja yang dipecat, saya ikut karena solidaritas. Tapi malah saya dianggap sebagai provokator, padahal saya ikut karena solidaritas," terang Ningsih yang sudah 16 tahun bekerja di pabrik mebel tersebut.
Dan pemutusan kerja sepihak itu juga tidak memberikan para karyawan pesangon. "Udah belasan tahun kami bekerja, dipecat sepihak, udah gitu gak ada pesangon yang dikeluarkan, mau makan apa kami. Jangan sesuka hati perusahaan saja pecat-pecat kami," ungkap wanita berjilbab coklat ini.
Ternyata pemecatan kali ini merupakan Gelombang kedua, sebanyak 23 orang sementara seminggu sebelumnya gelombang pertama, ada sekitar 6 orang yang dipecat.
Provokasi
Kepala Bidang Personalia PT Sama Wood, Togar Simanjuntak, saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan kalau pemecatan yang dilakukan karena karyawan sudah melakukan kesalahan besar.
"Pemecatan karena karyawan melakukan demo yang menyebabkan perusahaan merugi," jelas pria paruh baya berkaca mata ini.
Saat ditanyai mengenai sosialisasi, dirinya mengatakan kalau setelah aksi mogok, pihaknya sudah memanggil pihak perpajakan untuk memberikan sosialisasi. "Sehabis demo memang kita panggil orang pajak untuk sosialisasi, tapi tidak ada yang mau datang," ujarnya.
Begitu juga saat ditanyai mengenai masalah pesangon untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, dirinya mengatakan kalau tidak akan memberikan pesangon. "Tidak ada pesangon, karena karyawan sudah melakukan kesalahan berat," ungkapnya dengan nada tinggi.
Diketahui kalau buntut dari pemecatan ini dikarenakan pada, Selasa (3/3) lalu sampai Kamis (5/3), seluruh karyawan yang mencapai 1000 orang ini melakukan aksi mogok kerja untuk mempertanyakan mengenai pemotongan gaji untuk pajak yang jumlahnya mencapai Rp100 s/d Rp200 ribu. Namun bukannya mendapat kejelasan, malah beberapa orang dipecat sepihak karena dianggap sebagai provokator.
Dapat dipidanakan
Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspa) menilai pemimpin perusahaan dapat dipidanakan jika tidak memberikan pesangon terhadap karyawan yang dipecat.
Hal itu diungkapkan Direktur Puspa Muslim Muis menyatakan bahwa dalam pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 mengatakan pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
"Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pesangon pekerja sesuai ketentuan pasal 167 ayat 5 maka sanksinya adalah (pasal 184) pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta,- dan paling banyak Rp500 juta," ujarnya.
Muslim menilai persoalan pemecatan yang dilakukan PT Samawood terhadap 23 karyawan tersebut sangat lucu menghambat kebebasan buruh didalam melakukan orasi atau demonstrasi menyampaikan hak-haknya.
"Dalam hal ini kita lucu melihat apa yang terkandung di dalam surat pemutusan kerja tersebut dimana karena melakukan demonstrasi yang merupakan hak karyawan dilakukan pemecatan alasan melakukan kesalahan berat padahal kesalahan berat tersebut telah diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Di antaranya adalah bila pekerja melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan baru dapat dikatakan kesalahan berat," ujarnya.
Begitupun, lanjut Muslim, seandainya melakukan kesalahan berat tersebut tidak bisa langsung dilakukan pemecatan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) yang membatalkan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan tersebut yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009 Tahun 2009.
"Berdasarkan putusan MK tersebut Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 (“SE Menakertrans”). SE Menakertrans ini menegaskan bahwa jika pengusaha hendak melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat, harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu. Sehingga, harus dibuktikan terlebih dulu kesalahannya melalui mekanisme peradilan pidana. Jadi, tidak ada PHK karena kesalahan berat tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum teta," ujarnya.
Dalam hal ini PT Samawood telah melanggar surat edaran Menakertrans tersebut apalagi tidak membayarkan pesangon kepada karyawan yang dipecat tersebut ini termasuk pelanggaran pidana. (Lina)

Posting Komentar