Hakim Tolak Eksepsi Pejabat Dinas PU Samosir
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/hakim-tolak-eksepsi-pejabat-dinas-pu.html
Medan(ABP)
Majelis hakim Nelson Japasar Marbun menolak keberatan kedua terdakwa korupsi korupsi proyek pembangunan daerah irigasi bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran2008-2010.
![]() |
| Ilustrasi |
Keduanya, Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Samosir, Jusman Situmorang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Manogar Situmorang yang juga sebagai Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO)-Final Hand Over (FHO), dalam persidangan Tipikor yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3/2015).
Pada putusan sela yang dibacakan hakim, dijelaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen yang menyatakan kedua terdakwa melakukan korupsi sebesar Rp2.235.605.100, karena telah memasuki materi pokok persidangan.
"Menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya. Memerintahkan kepada jaksa agar melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Nelson membacakan putusannya di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan.
Dijelaskan hakim, eksepsi terdakwa Jusman Situmorang dan Manogar Situmorang tidak beralasan dan ditolak untuk seluruhnya.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa telah memenuhi ketentuan syarat surat dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
"Keberatan terdakwa maupun melalui penasihat hukumnya dalam eksepsinya ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara pada persidangan. Soal keberatan pada surat dakwaan jaksa, dakwaan itu telah memenuhi syarat dalam pemeriksaan para terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan kedua terdakwa," kata hakim.
Menanggapi putusan hakim ini, JPU Netty Silaen, menyatakan, akan menghadirkan dua orang saksi terlebih dahulu pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah memvonis tiga terdakwa lainnya masing-masing satu tahun penjara pada Selasa 30 April 2013lalu. Ketiga terdakwa tersebut, yakni Patar Sitorus selaku Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008-2010, Mangoloi Sinaga selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2008 dan Melkior Lumban Raja selaku Koordinator CV Saroha yang menjabat sebagai rekanan dalam proyek tersebut.(lina)

Posting Komentar