Dua WNA Dituntut Dua Tahun Penjara
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/dua-wna-dituntut-dua-tahun-penjara.html
Medan(ABP)
Dua warga negara asing (WNA), dituntut masing-masing dua tahun penjara karena terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia tepat dikawasan Selat Malaka. Keduanya, adalah nahkoda dan kepala kamar mesin kapal pukat trawl, Ho Chi Chom WN Malaysia dan Tun Naing, warga Myanmar.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan dari Kejari Belawan juga dalam tuntutannya juga memberikan pidana tambahan kepada kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan serta meminta majelis hakim untuk dalam putusannya nanti agar memusnahkan kapal pukat trawl milik Malaysia tersebut.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 92 Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Berikut pernyataan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan kepada wartawan usai persidangan menegaskan kedua terdakwa ditangkap karena melakukan illegal fishing menggunakan kapal 60 Groose Tonage (GT) tanpa kelengkapan dokumen pada 28 Januari 2015, di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di selat malaka.
Dua orang tersebut ditangkap dengan 4 orang lain yakni anak buah kapal (ABK) yang mana tidak dilakukan penahanan.
Dimana Usai membacakan tuntutan, majelis hakim Marsudin Nainggolan menunda persidangan hingga Kamis (26/03/2015), dengan agenda pembacaan putusan karena keduanya tidak mengajukan pembelaan.(lin)

Posting Komentar