Kajari Medan Mengaku Kepanasan Atas Pemberitaan Media
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/kajari-medan-mengaku-kepanasan-atas.html
Medan(ABP)
Adanya pemberitaan dari sejumlah media yang memberitakan kinerja buruk dalam melaksanakan tugas Kejari Medan, membuat Samsuri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan kepanasan. Hal ini diakuinya dihadapan sejumlah awak media.
Salah satu kinerja menjadi perhatian media, yakni buronnya mantan Ermawan Arif Budiman mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan.
"Saya membaca juga berita ini, dan hampir seminggu juga mengulang. Jaksa begini dan jaksa begitu, saya panas juga membaca itu," kata Samsuri dengan suara lantang kepada wartawan di Kejati Sumut, Rabu (25/3) siang.
Samsuri menjelaskan, bahwa pengalihan penahanan terhadap terpidana korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan yang merugikan negara Rp 23,9 miliar, terjadi pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Samsuri juga mengkritisi proses pengalihan tahanan Ermawan Arif Budiman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan uang jamin sebesar kerugian negara, yakni Rp 23,9 miliar. Uang jaminan itu, berasal dari PT.PLN. Namun, sudah dikembalikan.
"Seakan-akan kesalahan yang dibuat (PT.PLN dan Ermawan) adalah kesalahan jaksa. Padahal, berkas dilimpahkan di Pengadilan hak penahanan itu ada di Pengadilan, disitulah proses untuk penangguhan penahanannya," cetus Samsuri yang menilai ada kesalahan dalam pengalihan penahanan Ermawan Arif Budiman di PN Medan.
Dengan itu, Pihak Kejari Medan sudah menanyakan proses pengajuan pengalihan penahanan yang disampaikan langsung oleh Dirut PT.PLN Nur Pamudji. Namun, Kejari Medan tidak mendapatkan penjelasan secara detail hal tersebut dari PN Medan.
"Saya sudah mempertanyakan ke Pengadilan atas pengalihan penahanan itu. Tidak ada pak, apa pengalihan penahanan itu sudah sesuai prosedur. Tapi, tidak ada pak. Tapi, pasal yang dimaksod tidak ada untuk pengalihan penahanan dan uang jaminan sampai miliar rupiah itu," kesal Samsuri terhadap PN Medan.
Setelah dinyatakan Inkhra ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 23 Febuari 2015. Atas putusan MA itu, Kejari Medan sudah kembali pemanggilan terhadap Ermawan Arif Budiman.
"Kita selaku eksekutor sudah melakukan upaya-upaya melakukan pemanggilan sudah tiga kita layangkan. Termasuk pihak penjamin Pak Nur Pamudji (Dirut PT.PLN) dan pak Bernadus Sudarmanta (GM PT.PLN Sumut). Secara formal tidak ada pak," jelasnya atas proses penjamin pengalihan tahanan Ermawan.
Upaya yang lain mencari keberadaan Ermawan Arif Budiman, Kejari Medan akan menyelusuri kepagawaian Ermawan di PT.PLN saat ini."Kita menyelusuri kepagawaiannya, apakah dia (Ermawan) masih menerima gaji atau tidak di PLN," tandasnya.
Sementara itu, dengan tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), M.Yusni mengatakan untuk pengusutan jaminan pengalihan tahanan Ermawan Arif Budiman senilai Rp 23,9 miliar berasal dari perusahaan plat merah, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Nur Pamudji di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu prosesnya berada di Kejaksaan Agung. Yang pastinya, Ermawan masih di Indonesia dan sudah dilakukan pencekalan keluar negeri," ucap Yusni dengan singkat.
Seperti diberitakan, perintah penahanan Ermawan di Rutan Tanjung Gusta ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, 6 Oktober 2014, saat mengadili permohonan banding dalam perkara korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan yang merugikan negara Rp 23,9 miliar itu. Belakangan, majelis hakim juga memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Begitu juga, ditingkat kasasi, MA menguatkan putusan PT Medan.
Ermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan majelis hakim PT Medan itu memperberat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Di pengadilan tingkat pertama, Kamis (24/7), Ermawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Di awal persidangan pada Pengadilan Tipikor Medan, Ermawan sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun dia dijadikan tahanan kota setelah ada jaminan dari Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji sebagai pribadi, General Manager (GM) PT PLN Sumut Bernadus Sudarmanta sebagai pribadi, penasihat hukum, dan istri Ermawan.
Ermawan Arif Budiman mendapatkan pengalihan penahanan, pada hari Selasa, 8 April 2014, melalui penetapan dari Jonner Manik SH selaku ketua majelis hakim, Merry Purba SH dan Denny Iskandar SH selaku anggota majelis hakim.
Selain itu, uang negara yang dikelola PT PLN (Persero) senilai Rp 23,9 miliar juga diserahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Medan sebagai jaminan. Ermawan tetap menjadi tahanan kota hingga penetapan penahanan di Rutan diputuskan majelis hakim PT Medan.
Dengan dasar putusan majelis hakim itu, jaksa pun sudah dua kali melayangkan surat panggilan. Namun, Ermawan raib dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang sudah buron sekitar 5 bulan. Sedangkan, PLN sudah sampai membuat iklan untuk mengimbaunya agar patuh hukum.(lin)
Posting Komentar