anakbangsapost

Direktur Puspha Minta MA dan KY Periksa Tiga Hakim Tipikor PN Medan

Medan(ABP)
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial didesak memeriksa tiga hakim pengadilan tipikor pada pengadilan negeri medan, sekaitan proses pengalihan status tahanan rutan menjadi tahan kota kepada mantan manager PT PLN Kitsu Belawan. Ermawan Arief Budiman.
Ilustrasi
Ketiga hakim yang dimaksud Jonner Manik, Denny Iskandar dan Merry Purba yang merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Pengadaan Flame Tube pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,9 milyar, dengan terdakwa Ermawan Arief Budiman.
"Alasannya, saat pengalihan penahanan banyak hal keganjilan hingga akhirnya menimbulkan masalah sampai sekarang ini. Dimana Ermawan hilang bagaikan asap,"sebut Direktur Puspha Muslim Muis.
Muslim menyebutkan majelis hakim tidak jeli saat mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, seharusnya sesuai dengan peraturan selain jaminan uang dari hasil kerugian negara juga dilampirkan jaminan diri berupa uang.
Nah dalam tempo tiga bulan apabila terdakwa tidak hadir maka bisa dilakukan pencarian dan pengejaran para pelaku dengan uang yang telah dijaminkan oleh terdakwa.
Nyatanya, justru terdakwa bebas berkeliaran tanpa adanya rasa beban sebab saat saat pengajuan permohonan tidak ada jaminan uang ataupun harta yang diberikan.
Kalaupun alasannya, tenaga Ermawan dibutuhkan sebagai tenaga ahli seharusnya hakim memberikannya izin keluar kemudian setelah pekerjaan selesai kembali ke rutan dan bukan malahan mengeluarkan penetapan pengalihan penahanannya.
Maka untuk itulah, lanjut Muslim Muis tidak hanya majelis hakimnya saja yang harus diperiksa akan tetapi ketua pengadilan negeri medan juga harus diperiksa. "Karena tidak mungkin tidak ada asap kalau tidak ada api,"ucapnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Medan, Harris Hasbullah saat dikonfirmasikan melalui telephon selulernya menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Ermawan.
Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk mencaritahu keberadaan terdakwa Ermawan.
Harris juga menghimbau masyarakat untuk memberitahukan keberadaan ermawan kepada pihak kepolisian terdekat.(lina)

Related

Hukum 1608775028409873555

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item