Berkas Pembunuh PRT Dilimpahkan ke Kejari
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/berkas-pembunuh-prt-dilimpahkan-ke.html
Medan(ABP)
Peyidik kepolisian melimpahkan tersangka Syamsul Rahman Anwar ke Kejari Medan dalam tahap II (P-22), Kamis (26/3) jam 16.30 wib. Tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo Medan itupun langsung diboyong ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
"Kita terima pelimpahan tahap II yakni berkas dan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepolisian," kata JPU Maria Magdalena kepada wartawan. Sebelum diboyong, Syamsul sempat diperiksa selama satu jam lebih.
JPU Maria Magdalena yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Medan itu menerangkan, jika pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka Shamsul serta barang bukti dari penyidik kepolisian. Pria yang mengenakan kaos kuning itupun dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana untuk pasal primer. Pasal subsidernya yakni Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana, Pasal 221 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," jelas Maria.
Terpisah, penasehat hukum Shamsul, Iskandar Lubis mengaku belum bisa menilai mengenai penerapan Pasal 338 KUHPidana. "Jadi kita tunggu waktu persidangan. Shamsul alibinya jelas, dia gak disitu ada pembunuhan. Orang itu (polisi) mempersulit diri sendiri. Contohnya penerapan Pasal 338 KUHPidana, polisi terlalu prematur. Kita uji nanti di persidangan," pungkas Iskandar.
Dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani sidang yakni M Tariq Anwar (17) dan M Hanafi Bahri (17). Sedangkan kelima tersangka lagi yakni Syamsul Anwar beserta istrinya, Bibi Randika dan keponakannya, Zainal Abaidin alias Zahri. Kemudian, seorang penjaga rumah bernama Kiki Andika dan supir bernama Feri Syahputra. Syamsul Rahman Anwar dan Bibi Radika dinilai sebagai pelaku utama. Zahri dan Fery sudah dilimpahkan penyidik kepolisian terlebih dahulu dalam tahap II. Sementara Kiki Andika sudah dalam proses persidangan.
Sebelumnya, Syamsul Anwar bersama keluarga dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di Jalan Beo Medan. Akibat penganiayaan itu, seorang PRT bernama Hermin alias Cici dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Selain itu, diperoleh informasi masih ada 2 PRT lagi yang masih hilang.(lin)

Posting Komentar