Curi Ikan, Warga Malaysia dan Myanmar Dihukum 1,5 Tahun Penjara
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/curi-ikan-warga-malaysia-dan-myanmar.html
Medan(ABP)
Majelis Hakim Marsudin Nainggolan menghukum Nahkoda kapal Malaysia, Ho Chi Chom alias Acong selama satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam persidangan perikanan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/03/2015).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ho Chi Chom telah memasuki perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin dengan menggunakan kapal pukat trawl.
Selain Ho Chi Chom, majelis hakim juga menghukum Tun Naing selaku Kepala Kamar Mesin kapal pukat trawl yang dinahkodai Ho Chi Chom. Dimana Tun Naing dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan mewajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 jo Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga memerintahkan agar pukat trawl dan kapal yang dinakhodai Ho Chi Chom dirampas untuk dimusnahkan. Peralatan di kapal itu, berupa perangkat GPS, kompas, radio, serta uang hasil penjualan ikan sebesar Rp 99.000 dirampas untuk negara.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari dakwaan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan dari Kejari Belawan meminta agar keduanya dihukum masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ho Chi Chom menyatakan menerima. Tun Naing, yang didampingi penerjemah, juga menyampaikan sikap serupa.
Sementara JPU Irvan menyatakan masih pikir-pikir. Dia masih harus berkoordinasi dengan atasannya.
Ho Chi Chom dan Tung Naing ditangkap karena kapal trawl 60 Groose Tonage (GT) yang mereka awaki melakukan illegal fishing di Selat Malaka wilayah Indonesia pada 28 Januari 2015. Mereka diringkus karena aktivitasnya tidak dilengkapi dokumen yang sah.(lina)
Posting Komentar