Kejatisu Tahan Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/kejatisu-tahan-mantan-ketua-koperasi.html
Medan(ABP)
Mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan Khaidar Aswan resmi ditahan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).Atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif koperasi karyawan (Kopkar) PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan, S Parman Medan.
Senior Supervisor Aset Pertamina Sumbagut itu tidak sendirian.
![]() |
| Ilustrasi |
Dia ditahan bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama didampingi ketua tim penyidik, Dharmabela Timabasz memaparkan, adanya modus yang korupsi yang dilakukan tersangka Khaidar Aswan, yakni Kopkar Pertamina mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro Medan.
Para tersangka diduga memproses kredit fiktif dengan memalsukan dokumen dan legalitas individu atas beberapa debitur, seperti KTP.
Slip gaji juga tidak disahkan pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubuhkan stempel koperasi karyawan.
Bahkan, pihak dari Bank BRI Agro diduga telah melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan, dan tidak ada verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah, dan persetujuan
pengambilan dana secara tunai AO KCP BRI Agro.
"Total kerugian negara dalam pengajuan awal koperasi, sebesar Rp25 miliar. Dari penyidikan yang dilakukan sementara potensi kerugian mencapai Rp20 miliar,"ucap Chandra.
Akan tetapi, kata Chandra, pihaknya masih bekerjasama dengan tim auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara yang dilakukan para tersangka. "Saat ini tim sedang bekerjasama dengan auditor untuk mendapatkan kerugian negara,"ucapnya.
Chandra menuturkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Khaidar Aswan diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang. "Untuk tersangka KA penyidik juga menetapkannya dengan pasal UU tindak pidana pencucian uang,"tandasnya.
Sementara Dharmabela Timbasz mengatakan, alasan pihaknya melakukan penahanan dikarenakan alamat para tersangka yang tidak jelas. Sehingga untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan.
"Dua pegawai BRI tersebut telah resign dan dua kali panggilan tidak ditemukan alamat rumah yang dituju. Sehingga untuk mempermudah pemeriksaan. Selain itu sesuai dengan KUHAP pasal 21 ayat 1 dikhawatirkan akan melarikan diri sehingga dilakukan penahanan,"bebernya.
Sedangkan, terkait aset-aset yang dimiliki Khaidar Aswan yang diduga hasil TPPU, Dharmabella, menyatakan sedangkan berkordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset tersebut. "Kita sudah kordinasikan dengan PPATK. Karenakan barang yang dimilikinya ada yang bergerak ataupun tidak bergerak.(lina)

Posting Komentar