anakbangsapost

Tuna Daksa Disidangkan Akibat Pecahkan Kaca Toyota Etios Valcao Milik Polisi

Medan(ABP)
Amukan Jabaringin Marbun di halaman Polsek Medan Baru, Senin (17/11) lalu akhirnya membuatnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri, Medan, Jumat (13/2) Pria yang kedua kakinya buntung ini menjadi terdakwa karena melakukan penganiayaan terhadap Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Medan Baru, Aipda Dieny Chaniago.
Akibat amukannya, Dieny Chaniago mengaku luka di sekujur lengannya. Selain itu, kaca sebelah kanan Toyota Etios Valcao yang dikemudikannya hancur berantakan karena dipukul Jabaringin menggunakan tongkat miliknya.
Pada kesaksiannya, Dieny mengaku shock saat Jabaringin memecahkan kaca mobilnya, padahal wanita berkulit putih tersebut merasa tidak berbuat kesalahan kepada Jabaringin.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi saat dia hendak menuju Polresta untuk mengikuti rapat. Saat hendak mengeluarkan mobilnya dari parkiran, Dienny terpaksa harus menunggu Jabaringin yang tepat berdiri di depan mobilnya. Karena tidak sabar, akhirnya Dienny menekan klakson mobilnya.
Karena penasaran, Dienny pun membuka kaca mobil dan berkata hendak keluar dari parkiran. Namun, Jabaringin meminta waktu sejenak karena sedang "sibuk" membaca slogan di pelataran parkir Polsek Medan Baru.
Karena terburu-buru Dienny pun kembali meminta pria yang bekerja sebagai loper koran tersebut untuk minggir. Bukannya minggir, Jabaringin malah menghalangi laju Dienny dengan mengarahkan tongkatnya ke arah ban mobilnya dan seketika memukul kaca samping yang tepat beradi di sisi kanan pengemudi hingga pecah berantakan.
"Karena kacanya pecah, tangan saya pun berdarah," katanya. Selain memecahkan kaca, Jabaringin juga menurutnya sempat memaki Dienny dan mengatakan agar tidak sombong.
"Jangan mentang-mentang kau polisi, biar ku bakar kau sekalian, biar habis hartamu," ucap Dienny menirukan ucapan Jabaringin.
Namun saat memeriksa foto-foto penganiayaan korban, hakim anggota yang diketuai H Aksir tersebut, merasa heran. Pasalnya hakim tidak menemukan bercak darah di foto yang menjadi bukti tersebut.
"Mana darahnya ? Kok bisa kaca pecah kena tangan. Setahu saya kalau kaca mobil pecah dia bulat-bulat, kok bisa melukai," katanya.
Saat meninggalkan ruang Sidang, Jabaringin mengaku saat itu tidak melihat ada bercak darah akibat kaca mobil yang pecah tersebut.
"Mana ada darah," katanya. Dia pun mengaku tidak pernah menusuk pengendara sepeda motor yang membuat penjual koran di simpang Glulur itu mendekam di selama 6 bulan di sel.
Jabaringin mengaku kehilangan kepercayaan kepada polisi paska dia dijebloskan ke dalam penjara selama 6 bulan. Selain itu, dia juga pernah membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan orang lain kepadanya, namun di tolak Polsek Medan Baru.
"Satu hari sebelum aku pecahkan kaca Dieny laporanku di Polsek Medan Baru ditolak," katanya.
Uniknya, saat Jabaringan selesai diminta keterangan oleh hakim, Jabaringin kembali ke sel tahanan sementara tanpa kawalan pihak keamanan seperti kebiasaan yang berlaku di Pengadilan Negeri. Karena tanpa pengawalan, staff PN Medan meminta seorang petugas kepolisian mengawalnya ke sel tahanan.
"Kok ini ngak ada yang kawal, pak tolong dikawal ini pak," katanya kepada seorang petugas kepolisian yang kebetulan berada di lokasi.(lin)


Related

Hukum 1172795497228955632

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item