Mantan Bendahara Diskoperindag Tobasa Dibui 1 Tahun 6 Bulan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/mantan-bendahara-diskoperindag-tobasa.html
Medan(ABP)
Majelis hakim yang diketuai Robert Hendri menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Mantan Bendahara Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Toba Samosir, Melky Lumban Gaol terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir kredit lunak tahun 2002 - 2007 senilai Rp 309 juta.
Selain itu, dia juga dibebani membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Dia tidak dikenai uang pengganti karena sebelumnya terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut ke Kejari Balige sebesar Rp 309 juta.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat, (13/2), Melky dijerat dengan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Balige, Friska yang menuntut hukuman penjara terhadap Melky selama 1 tahun 6 bulan penjara. Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Sebagaimana diketahui, Melky yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Koperindag tahun 2009-2010 diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengembalian dana bergulir kredit lunak sejak 2002-2007.
Dana itu diberikan kepada UKM dan koperasi di Tobasa. Dana pengembalian tersebut ditampung dalam rekening penampungan tahun 2009/2010.
Seharusnya dana tersebut disetorkan ke kas daerah. Namun, itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya.(lin)

Posting Komentar