anakbangsapost

Simpan Senpi Dan Bahan Peledak

Medan(ABP)
Rikki bin Mustafrin divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Ia terbukti menyimpan senjata api (senpi) untuk melakukan pengrusakan posko Partai Nasional Aceh (PNA) dan membunuh salah satu caleg dari PNA, Faisal.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/2) siang. "Mengadili, menyatakan terdakwa Rikki bin Mustafrin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah menyimpan senjata api dan bahan peledak. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh H Aksir itu.
Rikki terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU No 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapak Tuan, Zainuddin dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni selama 2 tahun penjara.
Diketahui, Barmawi alias Tengku Bar (44), Husaini bin Ali Yusuf (32) dan Alhadi Juriawan (27) dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara. Sedangkan Ali Kasri bin Arsyad (34) dan Nasrullah bin Rahimuddin (35) dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara. Kelima terdakwa ini terbukti melakukan aksi perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan dan melanggar Pasal 365 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, terdakwa Ali Kasri, Husaini, Nasrullah bersama M Yahya juga dikenakan pasal kepemilikan senjata api serta bahan peledak. Kasus pengrusakan dan penembakan posko Partai Nasional Aceh (PNA). Dalam kasus ini, terdakwa Husaini divonis selama 4 tahun penjara, M Yahya dan Ali Kasri divonis masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Nasrullah divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, Barmawi cs didakwa terlibat upaya perampokan Bank BRI Unit Meukek pada Jumat 10 Mei 2014. Perampokan itu menggunakan senjata api laras panjang, namun aksi mereka digagalkan oleh satpam. Barmawi merupakan pemimpin Dayah Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan. 
Dia juga didakwa terlibat pembunuhan Faisal selaku caleg dari Partai Nasional Aceh (PNA) pada 2 Maret 2014. Dia dan sembilan pengikutnya diadili di Medan karena alasan keamanan. Dua pengikut Barmawi yaitu Alhadi dan Husaini, merupakan anggota Polri.(lin)

Related

Hukum 4635943515930162166

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item