Mantan Ketua Dprd Medan Dituntut 3,5 Tahun Dalam Kasus Penipuan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/mantan-ketua-dprd-medan-dituntut-35.html
MEDAN(ABP)
Mantan Ketua Dprd Medan Denny Ilham Panggabean dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan.
Tuntutan terhadap Denny dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah didalam persidajngan d ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan Rabu (4/2). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Parlindugan Sinaga selaku ketua majelis hakim, JPU juga meminta agar majels hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun terhadap Halidah Hanum Lubis dan Tigor Maulana Lubis masing-masing adalah ibu dan adik Denny Ilham Panggabean. Kedua dinilai bersalah dalam kasus yang sama.
Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 266 KUH Pidana tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa pada Senin (16/2) mendatang.
Dijumpai usai persidangan, Denny yang juga kader Partai Demokrat ini menyatakan tuntutan yang diajukan kepada dirinya tidak jelas. Ia mengaku kecewa atas putusan ini. Ketidakjelasan putusan ini menurut Denny dapat dilihat dari tuntutan yang berbeda yang diajukan JPU terhadap dirinya dan ibu serta adiknya.
"Kenapa saya bisa 3,5 tahun sementara ibu dan adik saya dihukum percobaan? Ini kan aneh padahal perkaranya sama, aktenya juga nama kita semua" ungkapnya.
Denny juga menyebutkan kasus yang menerpanya ini adalah kasus perdata bukan penipuan seperti yang dituduhkan kepada dirinya. Bahkan ia merasa dirinya di kriminalisasi dalam kasus ini.
"Dalam pledoi nanti saya akan mempertanyakan apa delik hukum yang dituduhkan kepada saya. Ini perdata, koq saya sampai di kriminalisasi. Ini kan jual beli, rumah milik saya,akta milik saya, ada akta notaris, kunci rumah akta rumah dan sertifikat atas nama saya, ibu saya dan adik saya udah saya serahkan kepada pembeli. Koq mesti saya dibilang pembohong menjual akte sengketa."Ujarnya
Bahkan menurutnya BPN sebagai badan negara juga mengatakan tidak ada sengketa dalam kasus ini."Jadi yang dituduhkan kepada saya itu tidak jelas. Tapi ya sudahlah saya jalani aja sebagai warga yang patuh"Pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum Denny Ilham Panggabean, M Hatta Ali mengatakan berdasarkan fakta persidangan kasus ini bukan perbuatan pidana sebab objek yang digugat berbeda.
"Sewaktu ada pemeriksaan lapangan ternyata juga fisik yang digugat atas nama hasbullah yunus, sedangkan terdakwa bernama deny ilham pnggabean tentu jauh berbesda. Selain objek yg berbeda pemiiknya juga brbeda menurut kita perkara ini terlalu dipaksakan." Terangnya.
Kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Medan itu berawal dari jual beli rumah di Jalan Gajah Mada, Medan. Pada 2012, Denny meminjam uang dari Akhram Ray Rp 2 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Deny tak sanggup untuk mengembalikannya hingga Arkham Ray mengadukan mantan ketua DPRD Medan tersebut ke Poldasu.(lin)
Posting Komentar