Sidang Dugaan Korupsi BBI Nisel Saksi Akui Terima SK Pengangkatan dari Wabup Nisel
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/sidang-dugaan-korupsi-bbi-nisel-saksi.html
MEDAN(ABP)
Saksi Feriaman Sarumaha, Ketua Tim Penaksir Harga pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Nias Selatan mengakui bahwa pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Ketua Tim Penaksir Harga dari Wakil Bupati (Wabup) Nisel, Hukuasa Nduru.
Hal ini dikatakannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/2). Ia bersaksi untuk terdakwa Hukuasa dalam sidang dugaan korupsi BBI Nisel yang merugikan negara Rp11 miliar.
“SK penunjukan saya sebagai Ketua Tim Penaksir Harga memang ditandatangani Wabup. Tapi saya lupa kapan menerima SK tersebut,” ucap Feriaman yang juga merupakan terpidana dalam kasus ini. Feriaman telah divonis majelis hakim dalam kasus ini dengan hukuman 4 tahun penjara.
Selain lupa kapan mendapatkan SK pengangkatan tersebut, pihaknya juga mengaku tidak pernah mengetahui soal pembayaran dari pembelian tanah milik Firman Adil Dachi yang merupakan adik Bupati Nisel, Idealisman Dachi.
“Saya mengetahui adanya pembayaran itu setelah pulang dari Bandung sekitar Juni. Dan saya menandatangani semua dokumen juga bulan Juni,” katanya.
Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim menilai bahwa saksi memberikan keterangan tidak jujur dalam persidangan. Menurutnya majelis, seharusnya selaku Ketua Tim Penaksir Harga, saksi mengetahui pembayaran dan jumlah harga yang relevan untuk pembayaran harga tanah tersebut.
“Kelihatan sekali saudara saksi berbohongnya. Anda pulang dari Bandung bulan Juni. Berkas-berkas itu ditandatangani Juni. Sementara semua pembayarannya dilakukan bulan Februari,” ucap salah satu anggota majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun.
Bukan hanya itu, sebagai Ketua Tim Penaksir Harga, seharusnya saksi juga mengetahui harga tanah sesuai NJOP. “Apakah layak menurut saudara tanah di Kecamatan Teluk Dalam itu dibayar Rp175 ribu permeternya?.
Saudara sudah divonis dalam kasus ini. Saudara juga disumpah, tolong jangan berikan jawaban yang teori. Biar kami mudah menentukan Kuasa Penguna Anggarannya,” sebut majelis.
Selain mendengarkan keterangan Feriaman, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi Andi Tandean dan Insani Halawa. Usai mendengarkan keduanya, persidanganpun ditunda pada pekan depan.
Seperti diketahui, pada APBD 2012, Pemkab Nisel menganggarkan Rp15 miliar untuk pembelian lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan perkantoran dan berbagai sarana dan fasilitas umum di Kabupaten Nisel.
Namun para terdakwa mengalihkan anggaran itu dengan mengadakan lahan Balai Benih Induk (BBI).
Lahan yang dibeli untuk BBI tersebut seluas 6 hektar lebih dari Firman Adil Dachi.
Sementara itu, 6 bulan sebelumnya, adik Bupati Nisel tersebut telah membeli tanah itu dengan harga Rp850 juta dari sejumlah warga.
Namun, dia menjualnya ke Pemkab Nisel dengan harga Rp11,3 miliar. Pada kasus ini, selain Feriaman, Sekda Nisel, Asa’aro Laia juga telah divonis 5 tahun penjara dan Firman Adil Dachi telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Posting Komentar