Kejatisu Tahan Direktur PT BDKL Boy Hermansyah di Rutan Tanjunggusta Medan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/kejatisu-tahan-direktur-pt-bdkl-boy.html
MEDAN(ABP)
Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermansyah tersangka penyaluran kredit BNI 46 sebesar Rp 129 Milliar pada tahun 2010, resmi ditahan penyidik pidsus Kejatisu.
"Penahanan Boy Hermansyah ini baru dilakukan setelah 4 tahun menjadi buronan Kejatisu semenjak ditetapkan menjadi tersangka pada 2011,"ujar Kasi Penyidik Kejatisu Novan kepada wartawan.
Lebih lanjut Novan mengutarakan, Boy ditangkap oleh pihak Imigrasi Bandara Sukarno-Hatta, kemudian diserahkan kepada pihak Poldasu.
Dari pantauan wartawan setelah diproses selama 2 jam di kejatisu, Boy langsung ditahan di rutan Tanjunggusta Medan.
Seperti diketahui Boy Hermansyah merupakan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang terlibat didalam perkara pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar.
Hal tersebut berawal dari permohonan kredit PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari) kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu, Boy Hermansyah mengajukan pinjaman sebesar Rp133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain.
Sehingga dalam hal ini, Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 117,5 miliar.
Setelah di proses, aset milik Boy Hermansyah berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.(lin)
Posting Komentar