Miliki Softgun dan Amunisi, Oknum Polisi Samosir Duduk di Kursi Pesakitan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/miliki-softgun-dan-amunisi-oknum-polisi.html
Medan(ABP)
Angggota Polres Samosir, Brigadir Pahlil Harahap tidak membantah keterangan yang disampaikan ketiga provost Poldasu dalam persidangan kepemilikan senjata api tanpa izin yang dimilikinya.
Ketiga saksi, Arifin Purba, Nelson Romeo dan Azhar Helmi Lubis, menyebutkan bahwa penangkapan terhadap terdakwa karena adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria (terdakwa,red) oknum Polisi yang berdinas di Polres Samosir sedang bersama seorang wanita yang bukan istrinya di dalam kamar kost di Jalan Pelajar Ujung Gang Saudara Komplek Arum Kecamatan Medan Area pada 11 November 2014 kemarin.
Sesaat sampai dirumah terdakwa, massa sudah mengerumuni sehingga pihak kepolisian dalam hal ini Provost Poldasu dibantu Polsek Medan Area sempat kewalahan.
"Kami sesampai dirumah terdakwa, harus ekstra mengatasi amuk massa yang sudah emosi,"ucap Arifin kepada majelis.
Ditegaskan Romeo, ketika itu petugas memang menemukan terdakwa bersama seorang wanita bernama Selly Putri di dalam kost serta kemudian dilaci meja ditemukan soft gun dan amunisi aktif.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Aksir menanyakan soal barang bukti yang di sita apa memang memiliki izin?. Menjawab pertanyaan itu, Azhar salah seorang saksi menyebutkan semuanya tidak ada izin. "Tidak ada izin pak hakim,"ujarnya.
Dikatakan Azhar, saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku mendapatkan amunisi saat bertugas di Aceh Selatan sedangkan soft gun diambil terdakwa saat bertugas di Satnarkoba Polresta Medan, ketika melakukan penggrebekan pemakai narkoba dikawasan Jalan Sederhana Tembung.
Dimana para saksi menyebutkan kesalahan terdakwa, tidak menyerahkan atau melaporkan amunisi kepada pihak pimpinan, terlebih lagi alasannya terdakwa tidak berada diwilayah konflik selain itu seharusnya juga menyerahkan softgun berikut pelurunya kepada pihak penyidik karena hal tersebut merupakan barang bukti yang turut disita.
Usai mendengarkan ketiganya, maka majelis hakim menunda persidangan pekan depan mendengarkan keterangan terdakwa.
Ketika selesai sidang, terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan penuntut umum. "Itu, hanya sentimen saja itu,"ucapnya kepada wartawan sembari berlalu.
Sebelumnya, penuntut umum Anthoni Tarigan dan Dwi Meily Nova mengenakan terdakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No.12 tahun 1951.(lina)

Posting Komentar