anakbangsapost

Ketua IMI Sumut Sebut Sirkuit Pancing Tak Layak

MEDAN(ABP)
Musa Rajek Shah alias Ijek Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut, di hadapan majelis hakim mengakui lahan sirkuit IMI di Jalan Pancing, Medan, tidak layak. Sehingga, sekarang sirkuit tersebut tidak bisa digunakan untuk balapan lagi.
"Majelis hakim, sirkuit tersebt memang sudah tidak layak lagi. Sehingga sekarang pun tak bisa digunakan untuk balapan lagi," ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, Rabu (25/2/2015).
Dijelaskannya, sampai sekarang pengelolaan lahan tersebut memang masih dipegang IMI. "Serah terima sirkuit itu tahun 2009, saya sendiri yang terima selaku Ketua IMI Sumut," katanya.
Dikatakannya, saya yang menjabat Ketua IMI Sumut sejak 2004 ini, sirkuit tersebut dibangun dengan menggunakan APBD Pemprov Sumut. Namun, menurutnya belakangan muncul masalah karena PT Mutiara Development mengklaim sebagai pemilik sebagian lahan tersebut. "Saya memang tidak tahu kalau soal lahan itu. Karena yang bangun Pemprov Sumut, kami (IMI Sumut) hanya penerima saja," bebernya.
Mendengar pernyataan tersebut, jaksa Lyla Nasution bertanya apakah IMI Sumut sudah pernah membayarkan fee ke Pemprovsu setelah menerima sirkuit itu. Ijek pun menjawab, pihaknya pernah menyetorkan uang senilai Rp3 juta ke Pemprovsu. "Uangnya itu dari kas IMI Sumut sendiri," tuturnya.
Dijelaskannya, pembangunan sirkuit multi fungsi Jalan Pancing Medan, merupakan inisiatif Pemprov Sumut masa kepemimpinan Tengku Rizal Nurdin. Ijek menerangkan, IMI sendiri ketika itu dipercaya sebagai pengelola tetapi aset tetap milik Pemprov Sumut.
"Kewenangan IMI dalam pengelolan sirkut saja. IMI dipercayakan mengelola sementara aset milik Pemprov Sumut. Sifatnya kami mengelola dan merawat," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, sebagai pengelola IMI patuh dan bertanggungjawab kepada Dispora Sumut. Dimana dalam pengelolaan sirkuit juga ada dibentuk pengawas, dan IMI ditugaskan melaporkan segala kegiatan yang ada dalam areal tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Direktur PT Mutiara Development, Al Ichsan, dan Legal PT Mutiara Development, Wahyudin, saat menjadi saksi di PN Medan, keduanya menyatakan, dalam perkara ini Ijek sendiri sudah menjadi tersangka. Al Ichsan dan Wahyudin sebagai pelapor kasus ini, menyatakan, pihaknya turut melaporkan Ijek dalam kasus ini.
"Jadi, Musa Rajek Shah juga sudah jadi tersangka dalam kasus ini," kata Al Ichsan.
Sekadar diketahui, Hasban Ritonga dan Khairul Anwar dijerat JPU melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana karena diduga memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.(lina)

Related

Hukum 1536202558774026900

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item