Disidangkan, 3 Kurir 25 Kg sabu dan 30.000 pil ekstasi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/disidangkan-3-kurir-25-kg-sabu-dan.html
Medan(ABP)
Tiga kurir 25 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dengan ancaman hukuman mati, disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mereka dengan pasal maksimal.
Ramlan Siregar (48), Rahmat Suwito (31), dan Hamri Prayoga (33) didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya dinyatakan telah menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
"Melihat jumlah barang bukti narkobanya yang cukup besar, ancaman hukumannya hukuman mati," kata JPU Yunitri Sagala seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/2/2015).
Dikatakan Yunitri, Ramlan, Rahmat, dan Hamri tertangkap setelah polisi meringkus Hendra Gunawan (32), di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Ampas, Kamis (11/9/2014). Dari tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai ini polisi menyita 0.5 gram sabu sebagai barang bukti. "Dia hanya pemakai dan sidangnya sudah lebih dulu digelar," jelas Yunitri.
Hendra mengaku jika sabu-sabu itu diperolehnya dari Ramlan. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap laki-laki itu diringkus di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, Jumat (12/9/214).
Petugas tidak menemukan barang bukti dari Ramlan. Namun, dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia.
Ramlan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Asahan.
Bersama Suwito, petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg serta 6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi seberat 10 Kg. Suwito mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri.
Hamri pun ditangkap di kediamannya di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru.
Laki-laki ini mengaku berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, dia juga bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.
Selain barang bukti narkoba, dari tangan Hamri dkk, petugas juga menyita 12 unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI, 1 passpor, 1 senjata air softgun, dan 8 kartu ATM.
Setelah seluruh dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai M Aksir menunda sidang. Pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan digelar pekan depan.(lin)
Posting Komentar