Masyarakat Pemukim Kebun Ramunia Dapat Dana Kompensasi dari PUSKOPKAR "A" BB
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/masyarakat-pemukim-kebun-ramunia-dapat.html
MEDAN(ABP)
Danrem 022/PT Kolonel Arm Broto Guncahyo Selaku Dansatgas menyerahkan Secara Simbolis Pembayaran HGU Kebun Ramunia Kepada Warga Dusun Anggrek Baru, Teratai, Melati Dan Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
Danrem 022/PT Kolonel Arm Broto Guncahyo Selaku Dansatgas mengatakan sejak mulai tanggal 13 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari 2015, setelah dibukanya posko pembayaran kompensasi HGU Kebun Ramunia dari lokasi kelompok Prasodjo berjumlah 330 orang.
Yang sudah menerima Pembayaran pembayaran HGU Kebun Ramunia 196 orang, yang belum menerima Pembayaran kompensasi HGU Kebun Ramunia 143 orang, kemudian dari kelompok Ponirin 343 orang, yang sudah menerima Pembayaran HGU Kebun Ramunia 150 orang dan yang belum menerima Pembayaran HGU Kebun Ramunia 193 orang.
Jumlah total yang sudah diterima Pembayaran kompensasi HGU Kebun Ramunia mencapai 51 % yaitu lahan dengan luas 530.200 m² itu ada tambahan 74 orang, untuk bangunan kelompok Prasodjo sebanyak 34 unit, kelompok Ponirin sebanyak 11 unit, jadi jumlah penggarap yang belum menerima Pembayaran HGU Kebun Ramunia mencapai 49 % dengan luas tanah 655.300 m² yaitu 335 orang, bangunan 26 unit.
Lebih lanjut Dansatgas menyampaikan kepada masyarakat yang belum menerima pembayaran kompensasi HGU Kebun Ramunia diharapkan untuk datang ke posko utama dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan oleh Puskopkar “A” guna mendapatkan pembayaran kompensasi HGU Kebun Ramunia.
Adapun Sejarah singkat perkebunan Ramunia : bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor SK.II/26/Ka/63 tanggal 30 September 1963, tanah perkebunan Ramunia memiliki luas ± 768 Ha (tujuh ratus enam puluh delapan hektar) yang terletak di Desa Ramunia I Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang Prov. Sumut, dengan status Hak Konsesi NV. Sinembah Mij yang di atasnya diberikan Hak Guna Usaha selama 25 tahun (dua puluh lima tahun kepada PT. Karya Bumi (badan usaha yang dibentuk oleh organik yang berada di bawah staf Pempendam II/BB), tetapi Hak Guna Usaha tersebut belum pernah didaftarkan sehingga tanah seluas ± 768 Ha tersebut tetap berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, pada awalnya perkebunan Ramunia ditanami tanaman kelapa nyiur.
Bahwa sesuai Akte Perubahan Nomor 30 tanggal 11 Oktober 1963, PT. Karya Bumi berubah nama menjadi PT. Gelorata dan menurut pernyataan dari para pengurus PT. Gelorata bahwa saham-saham yang dimiliki mereka adalah milik Kodam II/BB. Bahwa sesuai Surat Perintah Pangdam II/BB Nomor Sprin/830/IX/1984 tanggal 11 September 1984 PT. Gelorata dibubarkan, sehingga pengelolaan Kebun Ramunia langsung berada di Puskopadam II/BB (sekarang Puskopkar “A” Bukit Barisan), pada saat itu PT. Gelorata sudah memperoleh ijin konversi tanaman kelapa nyiur menjadi kelapa sawit sesuai Surat Menteri Pertanian R I Nomor HK.350/Ec.99 tanggal 6 Juni 1984, sehingga konversi tanaman tersebut dilaksanakan oleh Puskopadam II/BB.
Bahwa pada tanggal 16 Desember 1987 Puskopad “A” Dam I/BB mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah Perkebunan Ramunia, hal ini dilakukan setelah Puskopad “A” Dam I/BB mendapatkan ijin prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang melalui suratnya Nomor 503.525/4739 tanggal 30 November 1987 serta Ijin Konversi tanaman kelapa menjadi tanaman Kelapa Sawit dari Menteri Pertanian C.q. Direktur Jenderal Perkebuan melalui surat Nomor HK.350/Ec.99 tanggal 6 Juni 1984.
Dari areal semula seluas ± 768 Ha yang telah direvisi oleh peta Situasi Nomor 17/04/V/1989 tanggal 22 September 1989, ternyata luas tanah Perkebunan Ramunia adalah 638 Ha, karena seluas 130 Ha dikuasai oleh masyarakat dan menurut Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara dalam Risalah Nomor 10/PPT/B/1992 tanggal 7 September 1992 menyatakan antara lain, bahwa dalam areal perkebunan tersebut terdapat pemikiman bagi anggota TNI AD seluas 60 ha dan tanah perkuburan seluas 3 Ha, sehingga luas tersisa adalah 575 Ha.
Mendasari hal tesebut lahan yang diberikan kepada Puskop Kartika “A” BB adalah seluas 569,32 Ha sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha No 1 tanggal 25 Januari 25 Januari 1996 yang ditertibkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Pemagaran dimulai tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan saat ini guna untuk menertibkan para penggarap liar. (lin)

Posting Komentar