anakbangsapost

Kejari Panyabungan Akan Eksekusi Pengacara Komjen BG

MEDAN(ABP)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan akan tetap mengeksekusi pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Razman Arif Nasution, terpidana tiga bulan kurungan.
Razman Arif Nasution
Kejari Panyabungan akan bekerjasama dengan Kejati Sumut untuk menangkap mantan Caleg Partai Gerindra tersebut. "Iya, tetap akan kita eksekusi dia (Razman Arif Nasution). Namun, mengenai jadwal eksekusinya belum kita pastikan. Karena kita juga akan koordinasi dengan Kejagung dan Kejati Sumut," kata Iqbal, Kepala Seksi Intelijen Kejari Panyabungan, kepada wartawan, Selasa (10/2/2015).
Dijelaskan Iqbal, pihaknya memang sudah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal putusan kasasi yang memvonis Razman Arif Nasution selama 3 bulan kurungan dalam kasus penganiayaan dengan korban Nurcholis. Dengan sudah diterimanya putusan itu, selaku eksekutor, Kejari Panyabungan akan menjalankan amar putusan tersebut.
"Iya, kita sudah terima putusannya itu. Makanya kita sudah pernah kirimkan surat panggilan kepada dia (Razman). Dulu kan alamatnya masih di Panyabungan, sekarang sajanya kita ketahui dia di Jakarta, itu pun kita tahunya dari media. Tetapi saat di panggil dulu, dia tidak datang. Jadi sekarang, kita tinggal menunggu waktu eksekusinya," kata Iqbal.
Hal senada juga diungkapkan oleh Chandra Purnama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut. Menurut Chandra, kejaksaan akan tetap mengeksekusi Razman Arif Nasution, terpidana 3 bulan kurungan tersebut. Apalagi, katanya, perkara tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Tetap akan kita eksekusi. Cuma sekarang kita menunggu waktu yang pas dulu. Kita tidak mau dibilang nanti sengaja meramaikan situasi, karena kita tahu sendiri sekarang ada polemik (KPK-Polri). Perintah putusan itu akan tetap dijalankan, kita juga sudah mencari alamatnya (Razman di Jakarta) untuk kepastian eksekusi," katanya.
Terpisah, Razman Arif Nasution ketika dikonfirmasi mengatakan, jika kejaksaan tetap akan memaksakan untuk mengeksekusi dia, hal itu sudah melanggar hukum. Karena dalam putusan di tingkat kasasi tersebut, hakim agung tidak ada memerintahkan untuk penahanan.
"Nah, dalam Pasal 197 KUHAP, amar putusan harus memuat beberapa hal terkait perkara, termasuk soal penahanan. Dalam putusan MA itu, tidak ada soal perintah penahanan. Jadi saya tidak bisa dieksekusi," kata Razman.
Razman juga mengklaim, dia sudah berdamai dengan Nurcholis selaku korban. Apalagi korban merupakan keponakan kandungnya.
Sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan Razman Arif Nasution. Putusan itu diketok pada 19 Januari 2010.
Dalam putusan MA dengan nomor 1260 K/Pid/2009 itu, dijelaskan Razman didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina, Blok C, Mandailing Natal pada bulan November 2004. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Padangsidempuan menyatakan, Razman terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi dia hanya dikenai hukuman percobaan.
Namun jaksa banding, di Pengadilan Tinggi Medan, Razman dijatuhi pidana selama 3 bulan kurungan. Atas putusan di tingkat banding itu, Razman mengajukan kasasi pada 7 April 2009 dan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, pada 19 Januari 2010.
Namun, hingga kini, Razman belum dieksekusi untuk menjalankan hukuman. Di dalam putusan ini, MA memang hanya memutuskan menolak kasasi Razman.
Atas putusan MA itu, Razman pun mengaku belum menerima salinannya. Bahkan dia mengaku tidak tahu isi putusan itu sepenuhnya. "Saya belum ada terima putusannya sampai sekarang," tandasnya. (lin)


Related

Hukum 1623053381773721234

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item