anakbangsapost

Kasus Data Kredit Fiktif, Kejari Periksa Ketua KPUM Medan

MEDAN(ABP)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali memeriksa Ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Jabmar Siburian, dalam kasus dugaan penggunaan data kredit fiktif dana Lembaga Penerima Dana Bantuan Bergulir (LPDB) dari Departemen Koperasi tahun 2010-2012 senilai Rp11 miliar per tahun.
Jabmar Siburian
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Haris Hasbullah membenarkan pemeriksaan terhadap Jabmar tersebut. Menurutnya, Jabmar diperiksa dalam kasus ini masih sebagai saksi. "Ini pemeriksaan kedua, sebelumnya juga sudah pernah kita mintai keterangan dalam kasus ini," kata Haris, kepada wartawan, Selasa (10/2).
Menurut Haris, dalam kasus ini, selain Jabmar Siburian, pihaknya juga sudah memeriksa Rayana R Simanjuntak selaku Bendahara KPUM. "Jadi ini merupakan pemeriksaan lanjutan," paparnya.
Ditanya soal kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini, Haris menyatakan, penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan data. "Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus ini," katanya.

Sekadar diketahui, perkara ini bermula dari adanya laporan mantan karyawan KPUM, Mangara Lumbantobing, ke Kejari Medan. Dimana Mangara melaporkan semua pengurus KPUM tersebut ke Kejari Medan dengan tudingan adanya penggunaan data kredit fiktif.
"Saya diminta oleh pengurus koperasi untuk mengikuti wawancara sebagai pemohon dana LPDB. Sementara status saya saat itu sebagai karyawan bukan anggota koperasi. Padahal, yang berhak menerima itu anggota koperasi," kata Mangara, kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan Mangara, saat pengajuan kredit tersebut, dia diwawancarai oleh empat lembaga. Diantaranya, KPUM, Bank Bukopin, LPDB dan showroom mobil trans Sumatera. Dalam wawancara itu, Mangara mengaku diarahkan oleh Ketua KPUM Jabmar Siburian untuk mengaku memiliki rekening di Bank dan sebagai anggota KPUM.
"Karena itu merupakan salah satu syarat supaya dana LPDB bisa cair. Anehnya lagi, setelah mobil keluar dari showroom itu, saya dipecat oleh pengurus KPUM dengan alasan perampingan. Dan mobil itu tidak diberikan kepada saya tetapi dikuasai oleh pihak KPUM," bebernya.
Bukit Sitompul, Kuasa Hukum Mangara Lumbantobing, mengatakan, kasus tersebut merupakan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Dimana penggunaan data untuk penerima bantuan adalah fiktif dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
"Bagaimana seorang karyawan yang bukan anggota koperasi bisa diberi bantuan. Dan disuruh membayar angsuran setiap bulan, padahal tidak terima bantuan. Di sinilah letak fiktifnya," tuturnya.
Sebelumnya, Jabmar Siburian menyatakan, dana bantuan disalurkan sesuai ketentuan kepada anggota koperasi. Dia membantah adanya data fiktif dalam pengajuan kredit tersebut.
"Sudah sesuai prosedur semuanya. Tidak ada data fiktif yang kita ajukan," katanya.
Jabmar pun menyatakan, dia hanya diminta laporan soal pemberian dana LPDB tersebut. Bukan pemeriksaan soal kasus dugaan korupsi. "Dana bantuan itu semua sudah disalurkan, tidak ada masalah lagi," tandasnya. (lin)

Related

Hukum 2616137559751392630

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item