anakbangsapost

Korupsi BBD Rp 1.2 Milliar Anggota DPRD Palas Aminuddin Disidangkan

MEDAN(ABP)
Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana kasus perkara dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun 2011 yang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar, dengan terdakwa Anggota DPRD Padang Lawas (Palas), Aminuddin Harahap, Selasa (17/02/2015).
Adik Bupati Palas Ali Sutan Harahap itu, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Oktresia dan Eva, telah melakukan korupsi.
Dalam pembacaan dakwaannya menegaskan, pada Tahun Anggaran (TA) 2011, Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp6 miliar lebih. Dana yang bersumber dari Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) itu diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di daerah itu tahun 2010.
Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi itu dibagi dalam 11 paket pekerjaan, salah satunya pemasangan bronjong yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap.
Namun, menurut jaksa, pekerjaan 11 paket tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis. Di antaranya bahan-bahan yang digunakan seperti batu dan kawat dalam pemasangan bronjong sungai. Penyimpangan itu sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, namun terdakwa Aminuddin menandatangani pembayaran untuk pekerjaan 40 persen dan 100 persen. Perbuatan terdakwa tersebut sesuai pemeriksaan BPKP telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Terkait dengan dakwaan JPU itu, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk memberi kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Medan telah mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa. Keenamnya masing-masing Muhammad Zein Nasution (Direktur CV UD), Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama), Endang Daniati (Direktur CV Kurnia Agung), Mulkan Hasibuan (Direktur CV Asoka Piramid sekaligus pegawai Pemkab Palas), Darman Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Muhammad Fahmi (pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Pemkab Palas). (lina)

Related

Hukum 3103515579534638393

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item