anakbangsapost

Bupati Tobasa Tak Ditahan Kejatisu Setelah Jaminkan Istri dan Bayar Uang Rp 200 Juta

MEDAN (ABP)
Tim Penuntut Umum Kejati Sumatra Utara tidak melakukan penahanan terhadap Bupati Tobasa Pandoptan Kasmin Simanjuntak, tersangka korupsi dan pencucian uang dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama Pasaribu menyebutkan penahanan tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan dikarenakan adanya jaminan langsung dari istri tersangka Netty Pardosi dan membayar uang jaminan sebesar 200 juta serta menitipkan uang dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Sehingga atas dasar itulah pihak penuntut kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Dari nilai proyek sebesar Rp 17 Milliar negara dari rugikan sekitar Rp 4,4 milliar. Dimana dari nilai kerugian tersebut mengalir ke rekening Bupati Tobasa sebesar Rp 3,8 Milliar yang merupakan bagian pembayaran lahan meskipun lahan untuk pembangunan base camp seluas 9 hektar itu bukan milik Kasmin Simanjuntak, akan tetapi punya Marole Siagian dan Edison Purba Siagian.
Sementara itu, Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak yang diperiksa selama dari pukul 10.00 hingga pukul 17.00 wib, terlihat santai keluar dari ruangan Pidsus Kejatisu. Dimana sebelumnya pihak penyidik Poldasu telah melimpahkan berkas Bupati Tobasa ke penuntut tipikor Kejatisu dalam perkara tersebut.
Para awak media yang sudah menunggu terlihat kecewa dikarenakan Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak tidak bersedia diwawancara dan menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjawab pertanyaan seputaran kasus yang menimpa dirinya.
Kasmin langsung menaiki kenderaan dinas Bupati Tobasa Toyota Land Cruiser Nopol BK 1686 NR.
Pelimpahan berkas dan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak, setelah Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Poldasu menjemput dari Jakarta. "Tersangka akan tiba di Medan pada hari Selasa (17/2/2015) sekitar pukul 09.30 wib, setelah diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Kualanamu," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf, Senin (16/2/2015) malam, saat dihubungi melalui telephon seluler.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini pihak kejaksaan telah menetapkan Bintatar Hutabarat dijadikan tersangka karena dianggap bertanggungjawab atas dana yang disediakan oleh PT. PLN sebesar Rp 17,3 milliar yang dikelolanya untuk pembebasan lahan tersebut, dimana saat itu Bintatar Hutabarat menjabat sebagai General Manager PT. PLN Pikitring Suar Sumbagut. Dari dana yang disediakan negara itu, hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Sumut menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.
Selain Kasmin dan Bintatar Hutabarat, Polda Sumut terlebih dahulu telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya, Sekda Tobasa Saibun Sirait dan Asisten Pemkab Tobasa Rudolf Manurung sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp4,4 miliar. Bahkan keduanya sudah divonis masing-masing selama 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Masih dalam kasus yang sama, Camat Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir (Tobasa), Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Marole Siagian, dihukum masing-masing selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara, sedangkan Marole dihukum 2 tahun penjara serta membebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1bulan kurungan.(lina)

Related

Hukum 6464693158762489377

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item