anakbangsapost

Terima Fee, Rajab Cs Dihukum 3 tahun 3 bulan Penjara

Medan(ABP)
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis hanya bisa tertunduk lesu ketika halim mejatuhinya hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Dan itu dibuktikan Rajab menerima gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus ( DAK) untuk rehabilitasi sekolah pada 2012, Rabu (25/2/2015).
Hal yang sama juga dilakukan hakim dengan menghukum dua orang terdakwa lainnya yang merupakan anggota bawahannya, yaitu Zakaria Harahap (mantan Kuasa Penguna Anggaran/KPA) dan Eva Yunismin (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK). Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Majelis hakim juga mewajibkan Rajab, Zakaria dan Eva membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan menyatakan uang tunai Rp 60 juta yang diperoleh dari terdakwa Zakaria dan Rp 75 juta dari terdakwa Eva dikembalikan kepada negara.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Pelanggaran ini sesuai dakwaan kedua JPU. Ketiganya terbukti telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Hendri meminta agar Rajab, Zakaria dan Eva dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Zakaria dan Eva menyatakan menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rajab masih pikir-pikir. Namun, penasihat hukumnya khawatir hukuman kliennya akan ditambah jika banding. "Jangan bandinglah. Akan kami sarankan supaya klien kami tidak banding," kata Edi Hanafi, penasihat hukum Rajab.
Perkara yang membelit Rajab dkk terjadi pada 2012. Ketika itu, Dinas Pendidikan Medan mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 34,86 miliar untuk rehabilitasi sekolah. Rajab dinilai bersalah karena menyuruh Eva meminta dana kepada masing-masing kepala sekolah yang menerima alokasi dana itu. Mereka mematok 10 persen dari jumlah yang diterima sekolah.
Atas perintah Rajab, Eva dengan sepengatahuan Zakaria meminta dana kepada masing-masing kepala sekolah. Mereka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 600 juta. Rajab mendapat bagian Rp 300 juta, Eva Rp 240 juta, dan Zakaria sebesar Rp 60 juta.(lina)

Related

Hukum 4836153970342823296

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item