anakbangsapost

Sidang Oknum Anggota DPRDSU, Jaksa Tetap Pada Tuntutan

MEDAN(ABP)
Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumut, dari Fraksi Gerindra, Eveready Sitorus, Rabu (04/02/2015) kembali berlangsung diruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Oknum Anggota DPRDSU Eveready Sitorus
Agenda sidang untuk mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran SH atas pembelaan yang disampaikan Eveready.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, jaksa menegaskan pada tuntutan yakni meminta majelis hakim untuk menghukum Eveready Sitorus selama dua tahun penjara.
Dalam perkara ini, Eveready dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Dia didakwa telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang milik PT Sri Timur (Rapala Group), perusahaan perkebunan tempatnya bekerja pada 2012.
Penggelapan bermula ketika dia dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi 4 hektare lahan senilai Rp 200 juta di Desa Sei Tualang, Brandan Barat, Langkat. Namun biaya ganti rugi itu tidak diberikan kepada warga.
Penggelapan ini diketahui setelah perwakilan masyarakat, Muhammad Siddik, mendatangi pihak PT Sri Timur. Dia menuntut pembayaran Rp 19.5 juta dan mengaku tidak tahu kalau lahan yang mereka tempati diganti rugi perusahaan Rp 200 juta.
Setelah menerima uang, Eveready malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan jelas. Dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke perusahaan.
Usai mendengarkan jawaban atas pembelaan yang disampaikan Eveready, maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan putusan.
Selama persidangan berlangsung, ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, dipadati oleh para pengunjung sidang sehingga petugas keamanan dari pengadilan harus ekstra ketat mengawal persidangan.
Dimana, Eveready Sitorus merupakan 1 di antara 3 anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka ketika dilantik pada Senin 15 September 2014. Dia terpilih menjadi anggota Dewan dari Partai Gerindra.
Ironisnya, meskipun Eveready terbelit perkara pidana, keduanya justru ditempatkan di Komisi A DPRD Sumut. Komisi ini membidangi masalah hukum.(lin)

Related

Hotnews 804427044912030599

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item