Dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pembebasan lahan PLTA Asahan III
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/dugaan-korupsi-dan-pencucian-uang-dalam.html
MEDAN(ABP)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan ekspos internal pada surat dakwaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa. Yang melibatkan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka.
Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan segera menggelar ekspos, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, pekan ini.
"Kita akan melakukan ekspos internal terlebih dahulu untuk surat dakwaan, agar surat dakwaannya tidak kabur nantinya sebelumnya berkas dilimpahkan," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Chandra Purnama Kepada wartawan, Senin (23/2) siang.
Begitu juga, Chandra mengungkapkan bahwa surat dakwaan milik orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu, terus dikebut untuk diselesaikan dan segera diadili."Anggota terus bekerja ini, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21) surat dakwaan sudah dikerjakan," kata Chandra.
Chandra juga menyebutkan pihak Kejati Sumut belum menerima surat pemberitahuan non-aktifnya Kasmin Simanjuntak sebagai kepala daerah yang dikeluarkan kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI, atas kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat itu.
"Kalan cerita non-aktifnya itu, nanti sidang dibuka, secera otamatis surat pemberitahuannya turun dari pemerintah pusat. Untuk saat ini belum ada kita terima," ungkap Chandra.
Dia menambahkan Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahu 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke1 kuhpidana.
Diketahui, Kasmi Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp.3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT.PLN itu. Akibatnya, menimbullkan kerugaian mencapai Rp 4,4 Miliar dari anggaran Rp. 17,5 miliar.
Dalam kasus ini, penyedik kepolisian menetap tersangka, yakni mantan Plt Sekda Pemkab Tobasa, Ir Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa Drs Rudolf Manurung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan. Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim mevonis keduanya dengan hukuman 2 tahun, 4 bulan penjara.
Kemudian, Camat Pintu Pohan Meranti, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Kabupaten Tobasa, Marole Siagian. Keduanya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, untuk Tumpal Enryko Hasibuan divonis 1 tahun, 6 bulan. Sedangkan, Marole Siagian 2 tahun.
Selain menyelesaikan berkas perkara Kasmin Simanjuntak, Penyidik Tipikor Poldasu juga tengah menyelesaikan berkas perkara milik Mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat. Yang diduga terlibat dalam kasus korupsi mega proyek milik PT.PLN itu.(lina)

Posting Komentar