Terlibat Penganiayaan PRT, Pekerja Rumah Syamsul Diadili
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/terlibat-penganiayaan-prt-pekerja-rumah.html
Medan(ABP)
Kiki Andika pekerja di rumah Syamsul Anwar, tersangka dalam kasus penganiayaan Pembantu Rumah Tangga Jalan Beo Medan Senin siang di adili di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan yang diketuai Aksir SH beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Lamria Sianturi.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa bersama 6 tersangka lainnya turut terlibat dalam kasus penganiayaan 3 PRT atas nama Endang Murdianingsih, Rukmiani dan Anis Rahayu di rumah Syamsul Anwar Jalan Beo Medan.
Dalam dakwaan dijelaskan terdakawa ikut memukul pipi dan meninju kepala korban tatkala melakukan kesalahan saat bekerja. Terdakwa dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Menanggapi dakwaan ini, Ibrahim Nainggolan selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Menurutnya pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji dakwaan itu
Dalam kasus penganiayaan PRT Jalan Beo Medan ini, Pengadilan Negeri Medan sudah menghukum anak Syamsul Anwar berinisial MHB dengan 5 tahun penjara dan MTA pekerja di rumah Syamsul dengan 1 tahun 8 bulan penjara. Persidangan keduanya dipercepat karena masih berstatus anak anak.
Sementara untuk 4 tersangka lainnya yaitu Syamsul Anwar, Radika istrj Syamsul, Jakir keponakan Syamsul dan Ferry supir Syamsul masih dalam tahap pemberkasan di Polresta Medan.(lin)

Posting Komentar