anakbangsapost

Terkait Kasus Sabu 1,5 Kg, Terus Bantah, A Fui Dimarahi Hakim

MEDAN(ABP)
Sidang kasus kepemilikan sabu seberat 1,5 Kg dengan terdakwa, Sumiati alias A Gek (41) warga Jalan T. Amir Hamzah, Lingk VI Kel Jati Karya Kec Binjai Utara,Sumut dan Linda alias A Fui (51) Warga Dusun II Jl. Pasar VII Kel Tandem Hilir I Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang, kembali digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/1/2015) sore.
Dalam agenda mendengarkn keterangan terdakwa tersebut, dalam keterangannya, A Gek diimingi uang oleh Azwar (DPO) dengan upah Rp 5 juta untuk menghantarkan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg antar pulau menuju Suabaya. Karena tergiur dengan upah yang besar lantas dirinya pun mengiyakannya. 
Tetapi kali ini karena sabu yang banyak, dirinya pun melibatkan bibi nya, Linda alias A Fui untuk menghantarkannya.
Dalam keterangannya, A Gek mengatakan kalau barang tersebut dimbilnya dari Azwar di Langsa Aceh. Yang terdiri dari 15 bungkus seberat 1,5 Kg. Dan kemudian setelah itu menghubungi A Fui untuk bertemu di Binjai Supermall.
"Barangnya aku ambil sama Azwar di Aceh Langsa. Terus aku telepon A Fui untuk bertemu di supermall Binjai," terangnya kepada majelis hakim.
Kemudian setelah bertemu, dirinya dan A Fui pun menaiki bus ALS menuju Bandara KNIA dan saat didalam bus memberikan 6 bungkus sabu yang sudah dibalut dengan kaos kaki kepada A Fui. Dan setelah sampai di bandara, kemudian sabu yang tersebut dimasukkan ke dalam bra dan celana dalam.
"Sabu itu ada 15 bungkus, jadi saya kasih sama A fui 6 bungkus dan sisanya dengan saya saat didalam mobil," jelas A Gek.
Lanjutnya kalau sabu sebanyak 2 bungkus diletakkan didalam bra sementara sisanya 7 bungkus diletakkan didalam celana dalam dan kemudian dilapisi dengan pembalut. "Saya letakkan di bra dekat ketiak dan celana dalam yang dilapisi softek," ujarnya.
Sementara itu, untuk keterangan A Fui, majelis hakim sempat marah lantaran A Fui terus berkhilah.
"Kamu kenapa banyak gak tahunya, kamu tahu kalau sebenarnya badan kamu itu juga sebagai sarana. Itu seharusnya ditahan, biar dipotong itu," ujar majelis hakim anggota Sherliwaty,SH, yang sudah kesal.
"Iya buk, saya cuma diajak dan dikasih Rp 5 juta," jelas A Fui yang sehari-harinya bekerja sebagai pengasuh anak ini sambil tertunduk.
"Kamu tahu kan kalau ini ancaman hukumannya mati, jadi kamu jangan berbohong lagi. Jujur lah," tegas hakim.
"Iya buk, saya ngaku salah. Saya tobat," ujar wanita paruh baya yang terlihat ketakutan ini.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga dua minggu kedepan dengan agenda tuntutan.
Diketahui kalau, Sumiati alias A Gek (41) warga Jalan T. Amir Hamzah, Lingk VI Kel Jati Karya Kec Binjai Utara,Sumut dan Linda alias A Fui (51) Warga Dusun II Jl. Pasar VII Kel Tandem Hilir I Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang, yang merupakan calon penumpang pesawat Lion Air JT 0978 tujuan Medan-Surabaya diamankan petugas Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA)diruang tunggu Terminal Keberangkatan (Departure) karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg, Selasa (30/09/2014)sekira pukul 17.40 WIB.
Begitu sampai keduanya langsung chek in di loket Lion Air JT 978 tujuan Medan-Surabaya dengan seat Linda (15E) dan Sumiati (15F). Kemudian pukul 17.40 WIB, keduanya menuju ruang tunggu keberangkatan domistik dan pada saat akan pemeriksaan badan oleh petugas Avsec bernama Sheila Agustia diruang pemeriksaan didapati didalam celana dalam Sumiati sebanyak 7 Bungkus sabu dan 2 bungkus di dalam bra, sementara didalam celana dalam Linda sebanyak 6 bungkus sabu dengan berat total seluruhnya sekitar 1,5 kg.(lin)

Related

Hukum 394813233828728076

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item