Kejatisu dan BPKP Kordinasi Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Alkes
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/01/kejatisu-dan-bpkp-kordinasi-hitung.html
MEDAN(ABP)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara melakukan kordinasi untuk penghitungan kerugian negara Terkait kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan.
"Setelah mengeledah kemarin, selanjutnya sama seperti Kopkar Pertamina, yakni melakukan penghitungan kerugian negara lah dalam kasus ini," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama kepada wartawan, Selasa (27/1) siang.
Chandra menjelaskan dengan modal dokumen yang disita sebagai alat bukti dalam pengeledahan itu. Kemudian, penyidik akan menyerahkan kepada tim auditor BPKP Sumut untuk dilakukan penghitungan."Kita akan cocok kembali dari dokumen yang kita sita dan keterangan saksi kembali. Rencana akan kita lakukan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Sumut," jelasnya tanpa memberitahu kapan jadwal pemeriksaan saksi tersebut.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUP Adam Malik ini mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 23 Oktober 2013 lalu. Setelah dinaikkan ke penyidikan, penyidik Kejati Sumut sudah menetapkan empat orang tersangka Yakni, mantan Dirut RSUP Adam Malik, Azwan Hakmi Lubis, Kabag Hukum dan Organisasi RSUP H Adam Malik, Hasan Basri, Marwanto Lingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT NBP, KRR Sirait sebagai rekanan.
Dimana keempat tersangka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,3 miliar dari total anggaran Rp45 miliar yang bersumber dari ABPN tahun 2010.
"Untuk tersangka baru belum, kita masih fokus dengan tersangka yang ada dulu dan menuntaskan kasus ini," tutur Chandra.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Selasa (20/1) lalu. Chandra mengatakan, dari penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen untuk kelengkapan bukti-bukti penyidikan kasus tersebut.
"Ada dua koper dokumen-dokumen yang disita oleh penyidik. Ini untuk melengkapi bukti-bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUP Adam Malik," kata Chandra.
Dijelaskan Chandra, penyidik memerlukan sejumlah dokumen terkait proses penawaran, pelelangan sampai penetapan pemenang proyek tersebut. Dimana dalam kasus ini ditemukan adanya mark up (penggelembungan) harga alkes yang didatangkan ke RSUP Adam Malik.
"Modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini kan, di antaranya dengan meninggikan harga yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS). Spesifikasi alkes itu juga mengarah kepada produk merek tertentu. Dan ada juga alkes yang tidak sesuai spek, makanya dokumen-dokumen itu diperlukan," kata Chandra.
Dijelaskan Chandra, dalam kasus ini para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo 55 dan jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(lina)

Posting Komentar