anakbangsapost

Sidang Tapal Batas Sirkuit IMI Pancing Saksi Pelapor Minta Hasban Dan Khairul Dibebaskan

MEDAN(ABP)
Tidak ada dirugikan didalam sengketa tapal batal sirkuit IMI Jalan Pancing Medan saksi pelapor meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Sekda Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga dan Mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar.
Hasban Ritonga usai mengikuti sidang
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa tapal batas sirkuit IMI Jalan Pancing Medan dengan terdakwa Sekda Provsu Hasban Ritonga dan Mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/1/2015).
Direktur PT Mutiara Development Al Ichsan dan Legal PT Mutiara Development Wahyudin yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa persoalan telah selesai dimana tanah yang disengketakan sudah kembali ke pihaknya.
"Tujuan utama mereka melaporkan adalah bukan untuk menzolimi orang atau menginginkan terdakwa dalam hal ini Hasban dan Khairul menjadi terdakwa dan dipenjarakan majelis hakim," ujar saksi didepan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga.
Dalam hal ini, lanjut saksi, pihak PT Mutiara tidak ada dirugikan secara materi. "Terlebih lahan itu sekarang sudah sama kami, maka kalau bisa kami mohon kedua terdakwa dibebaskan," ujar Al Ichsan dihadapan majelis hakim.
Namun majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga mengungkapkan walau telah terjadi perdamaian, namun belum dapat menghilangkan unsur pidana dalam perkara tersebut. "Duduk, dengar dulu. Itu tadi dalam hukum kalaupun ada perdamaian tidak menghilangkan (unsur pidananya). Terimakasih," ujar Dahlan.
Permintaan yang sama juga disampaikan Legal PT Mutiara Development Wahyuddin. Namun sebelum menyampaikan permohonananya itu, Mahyuddin menjelaskan bahwa mereka menyampaikan laporan ke Mabes Polri, dilakukan agar penanganannya bisa lebih serius.
Hal itu terungkap saat hakim bertanya, kenapa melaporkan perkara ini ke Mabes Polri dan bukan ke Polresta atau Polda Sumut? "Kami anggap ke Mabes agar bisa langsung serius penanganannya," ujar Wahyuddin.
Ketika majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa tidak ada lagi melayangkan pertanyaan kembali, Wahyuddin pun sebelum keluar ruang persidangan menyampaikan permohonannya sama seperti yang dilakukan Al Ichsan. Saat itu Wahyuddin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berdamai, berproduksi, dan membangun.
Untuk itu, dirinya memohonkan kepada majelis hakim agar kepada para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. "Kami memang mendapatkan kerugian tapi hanya kerugian waktu namun saat ini kami sudah bisa bekerja" ujarnya
Usai mendengarkan keterangan dua terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Sementara Hasban usai persidangan mengungkapkan, apa yang dilakukan dan disampaikan saksi pelapor adalah hak secara hukum, dan dirinya pribadi mengikuti saja proses hukum.
Disinggung soal penonaktifannya sebagai Sekda Provsu akibat terjerat perkara tersebut, Hasban langsung menapiknya. Menurut Hasban sampai hari itu dirinya belum ada menerima surat penonaktifannya sebagai sekda, dan masih aktif melaksanakan tugas-tugas selaku sekda.
"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku. Patuh terhadap perintah atasan yang berlaku. Kita harus taat hukum. Saya Ihklas (bila dicopot jadi sekda)," pungkasnya.
Sementara pengacara terdakwa Marasamin Ritonga didampingi Charles Silalahi, Jhony Asmono, Amar Hanafi, Mahadi, Erwin Adhanto, M Yusuf, Ali Panca Sipahutar, Jerman Pohan, Faujiah Nasution, Maria Rosalina, dan Rizal Sihombing berharap kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keterangan dari saksi pelapor.
“Kita berharap apa yang terjadi di lapangan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk menentukan nasib kedua klien kita,” ujarnya. (lina)

Related

Hukum 993973224371516480

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item