anakbangsapost

Managor Situmorang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bendungan Siuntulon Kab. Samosir Ditahan

MEDAN(ABP)
Managor Situmorang satu dari dua tersangka kasus perkara dugaan korupsi proyek pembangunan daerah irigasi bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir TA 2008-2010 senilai Rp2,5 miliar langsung ditahan penyidik Kejatisu, Senin (26/01/2015), sore.
Sebelumnya tim Pidsus Kejatisu telah memanggil tiga kali kepada Managor Situmorang namun tidak pernah hadir.
"Dimana dalam kasus ini tersangka menjabat Ketua tim Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dan serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) dalam proyek tersebut,"ujar Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama Pasaribu kepada wartawan.
Chandra juga menegaskan setelah diperiksa maka Managor langsung dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan, guna proses pemeriksaan dan penuntutan lebih lanjut sedangkan untuk Sotar Nadeak yang juga tersangka dalam kasus tersebut berhasil ditangkap didaerah Pangururan Kabupaten Samosir.
Meski demikian untuk Sotar Nadeak tidak dilakukan penahanan namun dibantarkan ke RSU Haji Adam Malik Medan, karena menurut Juru bicara Kejatisu menyebutkan dari hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir, Jusman Situmorang terlebih dahulu ditahan oleh tim penyidik Kejatisu di RutanTanjung Gusta Medan beberapa waktu lalu.
Jusman merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Kabupaten Samosir saat itu.
Dia sebelumnya ditangkap oleh tim penyidik tanpa perlawanan dirumahnya di Jalan Rajawali I No. 5 Prumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Tuan.
Chandra juga mengemukakan akibat perbuatan para tersangka dalam pengelolaan Bantuan Dana Bawahan (BDB) Pemprovsu tahun anggaran (TA) 2008-2010 senilai Rp 2,5 miliar yang dikelola oleh SKPD terkait proyek pembangunan daerah irigasi bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, negara dirugikan Rp 500 juta.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Medan memvonis tiga terdakwa korupsi dana proyek pembangunan irigasi dan bendungan Siutolan Kecamatan Nainggolandi Dinas PU Kabupaten Samosir dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara pada Selasa 30 April 2013 lalu.
Ketiga terdakwa itu yakni Patar Sitorus selaku Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008-2010, Mangoloi Sinaga selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2008 dan Melkior Lumban Raja selaku Koordinator CV Saroha yang menjabat sebagai rekanan dalam proyek tersebut.(lina)

Related

Hukum 2039523367517607703

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item