anakbangsapost

Demo Minta Oknum Anggota DPRD Sumut Eveready Sitorus Dihukum Berat

MEDAN(ABP)
Puluhan pendemo yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pemuda Masyarakat Pemantau Dewan Perwakilan Rakyat Sumatra Utara (FMPMP-DPR SU), melakukan aksi unjukrasa ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara, Senin (26/01/2015) pagi.
Massa pendemo pakai sepanduk berisi slogan minta Oknum Anggota DPRDSU dtuntut seberat-beratnya
Dalam aksinya, secara bergantian Feri N Tanjung dan Awaluddin Harahap selaku koordinator aksi meminta agar Hakim Pengadilan Tinggi melakukan pengawasan terhadap proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 200 juta yang terdakwanya Eveready Sitorus Anggota DPRD Sumut di Pengadilan Negeri Medan.
Mereka mengkhawatirkan soal status terdakwa yang masih anggota DPRD Sumut aktif, sehingga ini akan mempengaruhi majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga dalam pembacaan putusannya.
Untuk itulah mereka meminta, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi memantau proses persidangan terhadap anggota dewan dari Fraksi Gerindra tersebut.
Hakim harus bersikap adil jangan pilih kasih dikarenakan pelakunya adalah seorang anggota dewan sehingga melemahkan proses hukumnya, sementara bila dibandingkan dengan pelaku pencurian ayam dan sandal bisa dihukum tinggi hal yang sama juga hendaknya berlaku untuk Eveready Sitorus bahkan harus lebih berat dikarenakan statusnya itu.
Selain kasusnya yang cukup fantastis pelakunya juga seorang anggota dewan yang semestinya memberikan contoh tauladan kepada rakyat dan bukan sebaaliknya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Pengadilan Tinggi Sumut, Bantu Ginting, menyatakan rasa terima kasihnya kepada para pendemo yang memberikan informasi dalam proses penegakan hukum.
Bantu Ginting juga menegaskan pihak selalu melakukan pemantauan terhadap proses persidangan akan tetapi tidak bisa melakukan intervensi.
Begitu pula bila ada hal-hal yang merasa kurang tepat dalam proses hukumnya, Bantu Ginting juga mempersilahkan masyarakat untuk membuat pengaduan.
Usai melakukan aksinya di PT Sumut, para pendemo langsung menuju Pengadilan Negeri Medan yang lokasinya hanya bersebelahan dengan PT Sumut.
Dalam aksinya, mereka melakukan aksi memasak di depan gedung pengadilan negeri medan sembari menunggu proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Eveready Sitorus terdakwa kasus penipuaan Rp 200 juta untuk pembayaran ganti rugi lahan PT Sri Timur.
Sementara itu, sidang yang seyogyanya dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan namun persidangan itu ditunda karena kondisi kesehatan eveready tidak memungkinkan.
Sidang memang sempat dibuka namun ditutup kembali karena terdakwa merasa kondisi kesehatan. Sehingga majelis hakim menundanya hingga pekan depan.(lin)

Related

Hotnews 6953242738324293486

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item