Kasus Kredit BNI 46 Cab. Pemuda Medan Rp117,5 miliar Kejatisu Kordinasi Dengan Poldasu Menghadirkan Boy Hermansyah
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/01/kasus-kredit-bni-46-cab-pemuda-medan.html
Medan(ABP)
Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Sumatera Utara (Poldasu) guna menghadirkan Boy Hermansyah terdakwa dalam perkara pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar.
![]() |
| Ilustrasi |
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama kepada wartawan, Senin (26/1) mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi secara lisan untuk melakukan penjemputan secara
resmi terhadap terdakwa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejatisu sejak tiga tahun silam tersebut.
“Saat ini terdakwa berada di Polda Sumut. Dan kita akan minta agar Polda menyerahkan terdakwa untuk diproses di Kejatisu,” terangnya.
Meskipun terdakwa saat ini juga masuk dalam daftar sebagai terdakwa di pihak kepolisian dengan kasus yang berbeda, lanjut Chandra, namun merujuk pada pasal 25 UU Tipikor, maka Kejaksaan memilik kewenangan
untuk menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
“Itu sudah diatur dalam pasal 25 UU tipikor yang mengutamakan kasus tipikor dalam penyelesaian hukum,” tandasnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati institusi hukum yang ada, dengan tetap melalukan koordinasi secara professional dengan tidak mengganggu proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Untuk berkas Boy, sambung Chandra, sudah dinyatakan lengkap dan sudah diberkaskan dalam artian berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada. “Tinggal menunggu keterangan dari terdakwa sendiri. Dan
kalau sudah dihadirkan, maka akan diambil keterangaannya,” ucap Chandra
Dirinya optimis, berkas tersebut akan dapat dituntaskan dalam satu bulan, dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
“Kita optimis, dalam satu bulan ini berkas sudah siap dan akan dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Bos PT.Bahari Dwikencana masuk dalam daftar cekal yang dikeluarkan pihak imigrasi berdasarkan permintaan dari Kejakaan.
Terdakwa ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kamis (22/1) lalu. Kemudian, pihak Imigrasi Bandara melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merugikan negara mencapai Rp117,5 miliar itu. Selanjutnya, pihak Imigrasi Bandara langsung menyerahkan ke Malpoda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Dimana Boy Hermansyah juga terjerat sejumlah kasus pidana umum yang ditangani oleh Polda Sumut dan Polda Aceh.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombos Pol. Elfi Assegaf mengatakan Boy Hermansyah tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Dit Rekrimum Polda Sumut."Sedang kita periksa terkait kasus penipuan dan
penggelapan atas surat-surat,"ucap perwira melati tiga itu, tanpa memberikan keterangan secara detail atas kasus yang dialami Boy Hermansyah.
Dalam kasus pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan . Selain Boy yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, Tiga pejabat BNI’46 cabang Jalan Pemuda Medan masing-masing Radiyasto selaku pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan, kemudian Darul Azli pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, sudah
menjalani sidang di PN Medan dan mendapat vonis masing-masing selama 3 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembobolan kredit di BNI Cabang Jalan Pemuda Medan berawal dari permohonan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada
2009. Saat itu, Boy mengajukan kredit Rp 133 miliar untuk pengembangan usaha, namun yang dikabulkan Rp129 miliar. Dalam proses kredit itu, Boy diduga menggunakan agunan usaha yang sebelumnya telah diagunkan.
Kejati Sumut dan BPKP Sumut menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp117,5 miliar pada proses penyaluran kredit itu. Sementara itu, tersangka utama dalam perkara ini, Boy Hermansyah, belum diketahui keberadaannya. Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011.(lina)

Posting Komentar