KPK Diharapkan Pantau Kasus Plt Bupati Tapteng
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/01/kpk-diharapkan-pantau-kasus-plt-bupati.html
aMEDAN(ABP)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau kasus dugaan penyalahgunaan proyek pembangunan Museumn Barus Raya (MBR), dan gratifikasi dilakukan Sukran Jamilan Tanjung kini menjabat Plt Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng). Sebab LBH Medan menilai ada 'kejanggalan' kelambanan dalam penanganan kedua kasus tersebut di Kejatisu dan Poldasu.
![]() |
| Plt. Bupati Tapteng Sukran J Tandjung |
"Sebagai lembaga bantuan hukum dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat, kita mendorong kepada penegak hukum khususnya Kejatisu segera mengusut tuntas dan memeriksa Sukran Jamilan Tanjung. Kejatisu jangan sedikitpun memihak," kata Wakil Direktur LBH Medan, Chaidir kepada wartawan, Kamis (22/01/2015).
Chaidir berharap agar supremasi hukum untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa tebang pilih.
Jika Kejatisu lamban dan tidak tegas dalam penegakan supremasi hukum terhadap kasus tersebut, pihaknya berharap KPK turut memantau bahkan mengambil alih kasusnya.
"Kita mendorong jika KPK turut memantau bahkan mengambil alih kasus proyek pembangunan MBR ini. Sebab, KPK saat ini diyakini masih dipercaya dan benar-benar maksimal serta adil dalam menjalankan penegakan hukum," katanya.
LBH Medan juga menyatakan kecewa terhadap jajaran Poldasu, yang terkesan lamban melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sukran Jamilan Tanjung, yang juga tersangkut kasus dugaan gratifikasi atau penipuan terhadap dua bidan di Tapteng. Sebab, LBH Medan meyakini laporan dua korban yang telah memberikan puluhan juta uang kepada Sukran Jamilan Tanjung tersebut, agar dijadikan bidan PTT.
Sementara itu sebelumnya, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa) Muslim Muis mendesak agar Poldasu segera menghadirkan dan melakukan penahanan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung.
Alasannya, sejak 2004 lalu Presiden telah memberi izin pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundangan berupa pemberian izin pemeriksaan untuk bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota, anggota MPR atau DPR dan gubernur atau wakil gubernur.
“Kan sudah lama MK melakukan juga mengumumkan uji materi atas Pasal 36 Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dengan begitu, penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan oknum kepala daerah dapat dilaksanakan lebih sederhana dan cepat,” kata Muslim Muis.
Jadi, jika pihak penyidik masih terus berpedoman pada Pasal 36 Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah maka sama saja dengan mengundur-undur waktu.
Apalagi pemerintah telah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Pasal 36 Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Persetujuan tertulis Presiden untuk memeriksa para pejabat tersebut sudah ada sejak zaman orde baru yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemda dan UU Nomor 22 Tahun 1999 juga tentang Pemda dan terakhir dimuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 juga tentang Pemda,” kata dia.
Semenjak bergulirnya laporan dugaan penipuan kedua bidan PTT dan kasus dugaan penyalahgunaan proyek pembangunan Museumn Barus Raya (MBR) di Poldasu, aksi unjukrasa dari berbagai kalangan terus berdatanga ke Poldasu, tuntutannya hanya satu supaya Poldasu segera menangkap dan menahan Wabup yang kini jadi Plt Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung.
Untuk diketahui, Sukran Jamilan Tanjung diduga terlibat kasus penipuan dua bidan PTT dengan meminta Rp35 juta kepada kedua korbannya. Keduanya diiming-imingi akan menjadi bidan dan diangkat sebagai PNS di daerah tersebut.
Dua bidan PTT yang menjadi korban yakni, Sumiayati Daeng dan Yusnidar Laoli. Sumiayati mengaku pemberian uang Rp35 juta secara langsung kepada Sukran yang saat itu menjabat sebagai
Wakil Bupati Tapanuli Tengah di Hotel WI Tapteng pada 28 Januari 2013. Sementara Yusnidar menyerahkan uang Rp35 juta di Hotel Bumi Asih (Tapteng) pada 28 Desember 2012. (lina)

Posting Komentar