anakbangsapost

Korupsi PLTA Asahan III, Camat dan Kades Tobasa Dihukum Bervariasi

MEDAN(ABP)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Camat Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir (Tobasa), Tumpal Enryko Hasibuan, terdakwa dalam kasus korupsi ganti rugi lahan untuk pembangunan PLTA Asahan III yang merugikan negara Rp6,9 miliar. 
Ilustrasi
Selain Camat Pintu Pohan Meranti, dalam berkas yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Marole Siagian.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya, oleh Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga dalam persidangan yang berlangsung diruang Kartika, Kamis (22/01/2015).
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada kedua terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dimana keduanya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan subsider JPU.
Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim juga menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa pertama, Tumpal Enryko Hasibuan dan terdakwa kedua, Marole Siagian tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primer. Untuk itu membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan penuntut umum,"ucap majelis hakim kembali.
Sebelumnya, JPU Praden Simanjuntak menuntut terdakwa Tumpal dengan hukuman 3 tahun penjara dan terdakwa Marole dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5) tahun. Terdakwa dinyatakan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain maupun korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Bukan hanya itu, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga menilai bahwa kedua terdakwa selaku anggota P2T tidak melakukan inventarisasi maupun identifikasi serta tidak mendata tanah ataupun tanaman masyarakat.
Kedua terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu juga tidak pernah ke lapangan untuk menghimpun jumlah ganti rugi. Hal lainnya karena terdakwa juga tidak meminta surat-surat keaslian yang saat ini ada pada Kasmin Simanjuntak selaku Bupati Tobasa.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, hakim telah memvonis dua orang terpidana, dimana masing-masing dihukum 2 tahun 4 bulan, yakni Saibon Sirait selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Rudolf Manurung selaku Wakil Ketua P2T.
Bukan hanya itu, dalam perkara ini lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan perhitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp6,9 miliar.(lina)

Related

Hukum 2610939014337911690

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item