Pelimpahan Berkas Bupati Tobasa
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/01/pelimpahan-berkas-bupati-tobasa.html
MEDAN(ABP)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sudah melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk pelimpahan berkas perkara bersama tersangka (P-22) yakni Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandopotan Kasmin Simanjuntak atas kasus PLTA Asahan III, yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 Miliar."Senin (26/1) semalam, sudah ada kordinasi secara lisan.
![]() |
| Ilustrasi |
Tapi, kalau kapan dilimpahkan kita menunggu dari penyidik di Polda Sumut," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama kepada wartawan, Selasa (27/1/2015) siang.
Menurut Chandra pelimpahan berkas dan tersangka yang menjerat orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu akan dilakukan dalam pekan ini."Namun, kita menunggu lah. Dari Polda Sumut yang melimpahkan, infonya dalam pekan ini juga. Tapi, belum tahu pastinya. Kita tunggu saja lah," kata Chandra.
Dengan itu, dipastikan Politisi dari partai Demokrat itu, Kasmin Simanjuntak, segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Berkas Bupati Tobasa sudah P-21, yang ditetapkan lengkap pada tanggal 21 Januari 2015, kemarin," sebutnya.
Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sumut menyebutkan Kasmin Simanjuntak melakukan korupsi dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU)."Ada dua yang dikenakan kepada tersangka (Kasmin Simanjuntak) terkait dugaan Tipikor dan Pencucian Uang dlm pembebasan tanah lokasi pembangunan Base Camp PLTA Asahan III," jelas Chandra.
Setelah dinyatakan lengkap. Kini, Kejati Sumut menunggu pelimpahkan berkas perkara bersama tersangka dari Polda Sumut."Proses selanjutnya yakni Tahap II yang akan dilàksanakan dalam waktu dekat," ungkapnya sembari Chandra mengatakan tidak tutup kemungkinan akan melakukan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak pada tahap II itu.
Dia menambahkan Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahu 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke1 kuhpidana.
Dalam kasus ini, penyedik kepolisian menetap tersangka, yakni mantan Plt Sekda Pemkab Tobasa, Ir Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa Drs Rudolf Manurung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan. Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim mevonis keduanya dengan hukuman 2 tahun, 4 bulan penjara.
Kemudian, Camat Pintu Pohan Meranti, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Kabupaten Tobasa, Marole Siagian. Keduanya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, untuk Tumpal Enryko Hasibuan divonis 1 tahun, 6 bulan. Sedangkan, Marole Siagian 2 tahun.
Untuk diketahui, Kasmi Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp.3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya.
Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT.PLN itu. Akibatnya, menimbullkan kerugaian mencapai Rp 4,4 Miliar dari anggaran Rp. 17,5 miliar.
Selain menyelesaikan berkas perkara Kasmin Simanjuntak, Penyidik Tipikor Poldasu juga tengah menyelesaikan berkas perkara milik Mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat. Yang diduga terlibat dalam kasus korupsi mega proyek milik PT.PLN itu.(lina)

Posting Komentar