anakbangsapost

Korupsi Kopkar PT Pertamina Kejatisu Segera Melakukan Penghitungan Kerugian Negara

MEDAN(ABP)
Setelah melakukan pengeledahan di kantor Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera di Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (19/1/2015) lalu. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memasuki babak baru, yakni penghitungan kerugian negara.
Untuk penghitungan kerugian tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut akan melakukan kordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara."Selanjutnya, kita akan melakukan penghitungan kerugian dalam kasus Kopkar Pertamani," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Chandra Purnama kepada wartawan, Senin (26/1) siang.
Chandra menjelaskan dengan modal dokumen yang disita sebagai alat bukti dalam pengeledahan itu. Kemudian, penyidik akan menyerahkan kepada tim auditor BPKP Sumut untuk dilakukan penghitungan."Kita akan cocok kembali dari dokumen yang kita sita dan keterangan saksi kembali. Rencana akan kita lakukan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Sumut," jelasnya tanpa memberitahu kapan jadwal pemeriksaan saksi tersebut.
Ditanya dengan pengeledahan tersebut. Apakah terungkap tersangka baru?. Chandra mengungkapkan belum, penyeledikan masih terfokus dengan ketiga tersangka yakni Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan (51), Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani (49), dan Account Officer (AO) BRI Agro S Parman, Bambang Wirawan (43).
"Belum tahu, kita masih terfokus dengan tiga tersangka hingga menuntaskan kasus itu," ujarnya.
Chandra juga menegaskan, penggeledahan dilakukan atas perintah dari pimpinan sesuai hasil penyidikan sebelumnya dan tentunya hasil dari penyitaan tersebut akan dijadikan bahan guna menguatkan pembuktian di persidangan nantinya.
"Karena dalam satu koper yang berisikan dokumen tersebut sangat berkaitan dengan hasil penyidikan dan dapat memperkuat alat bukti perbuatan tindak pidana korupsi terhadap para tersangka dalam hal ini," tandasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan kantor Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera di Jalan Putri Hijau, Medan. 
Penggeledahan dilakukan terkait kasus kasus dugaan korupsi kredit fiktif koperasi karyawan (Kopkar) PT Pertamina pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan S Parman Medan.
Para jaksa melakukan memeriksa berkas-berkas yang ada terkait kasus korupsi tersebu di kantor Kopkar Pertamina untuk sebagai barang bukti baru guna proses penyeledikan pihak Kejatisu.
Dari penggeledahan ini, Jaksa mengklaim tim penyidik telah menemukan sejumlah item signifikan dan penting untuk pembuktian. Di antara yang bisa mereka dapati yaitu daftar keanggotaan dan AD/ART koperasi.
Diketahui, Dalam kasus ini, para tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan kredit dari Bank BRI Agro sehingga merugikan negara sebesar Rp 8,6 miliar.
Para tersangka diduga memproses kredit fiktif dengan memalsukan dokumen dan legalitas individu atas beberapa debitur, seperti KTP. Slip gaji juga tidak disahkan pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubuhkan stempel koperasi karyawan.
Pihak dari Bank BRI Agro diduga telah melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan, dan tidak ada verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah, dan persetujuan pengambilan dana secara tunai AO KCP BRI Agro.(lina)

Related

Medan 7117449608180576478

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item