Gelapkan Hasil Penjualan Mobil, Taufik Dihukum 4 Tahun Penjara
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/01/gelapkan-hasil-penjualan-mobil-taufik.html
MEDAN(ABP)
Muhammad Taufik warga Jalan Jawa Sei Sikambing Medan Helvetia terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dalam penjualan enam unit mobil dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
![]() |
| Iustrasi |
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim H. Aksir menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/01/2015).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Daulat Napitupulu dan Boy Amali menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, terdakwa telah menjual 6 unit mobil milik Korban Zulhelmi. Tapi uang hasil penjualan bukannya disetorkan terdakwa kepada Zulhelmi.
Akibatnya korban mengalami kerugian Rp.700 juta, dimana pengakuan terdakwa uang itu dipergunakan terdakwa untuk judi online.(lina)

Posting Komentar