anakbangsapost

Terdakwa Pengedar Ekstasi Diadili

Medan(ABP)
Terdakwa pengedar 550 butir pil ekstasi, Ratih Falona akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/1/2015). Terdakwa yang mengenakan kemeja putih dilapisi baju tahanan tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjual dan mengedarkan narkotika dengan jenis ekstasi.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Ratih telah melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram,” ucap JPU dalam dakwaannya.
Mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Indra Cahaya juga bertanya kepada terdakwa, “Anda didakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apakah terdakwa paham,” ujar majelis hakim. Terdakwa pun mengiakannya.
Lewat panesehat hukumnya, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi.
JPU menghadirkan saksi dari kepolisian yakni Kelly dan Mukhrizal. Keduanya mengaku bahwa barang bukti 550 butir pil ektasi dan 3 bungkus plastik ekstasi yang sudah dipecah seberat 43,50 gram tersebut didapat saat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan melakukan pengeledahan di rumah terdakwa yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
“Kami sudah lama mengintainya, majelis. Kami mendapatkan informasi ini dari masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa terdakwa terlibat dalam pengedaran narkotika,” ujar Kelly yang saat itu menjadi ketua tim pengeledahan.
Saat melakukan pengeledahan, di rumah terdakwa hanya ada pembantunya. Sementara terdakwa sedang tidur di kamar yang berada di lantai 2 rumah. 
“Kami ketuk pintunya dan langsung melakukan pemeriksaan.
Di dapat pil yang diduga ekstasi ini di tabung berwana hitam yang berada di atas lemari terdakwa. Sementara serbuk yang sudah pecah ini di dapat di atas meja hias terdakwa. 
Ia mengatakan kalau benda itu jamu yang biasa diminum terdakwa,” ujar Kelly saat memberikan keterangan.
Hal yang sama juga diutarakan Mukhrizal. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.(lina)

Related

Hukum 95914333381082802

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item